Sabtu, 7 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Eks Kepala DLH Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Januari 2023 | 20:48
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA – Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon Ujang Iing divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti korupsi pembangunan transfer Depo, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian negara Rp751 juta.

Selain Ujang Iing, Hakim juga memvonis Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, Leo Handoko dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (2/1/23) malam.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan terdakwa Ujang Iing, dan, Leo Handoko terbukti bersalah sebagaimana pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke – 1 KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Dua Pejabat BPRS-CM Dituntut 8,5 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi terdakwa selama dalam tahanan,” kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Apriyansyah.

Slamet menjelaskan Ujang Iing juga diberi tambahan hukuman berupa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp375 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara, apabila tidak mengembalikan uang pengganti, atau harta bendanya disita negara setelah putusan inkrah.

Sementara terdakwa Leo Handoko divonis 1 tahun penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain denda, Leo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp375 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan. Namun terdakwa telah menitipkan uang ke Kejari Cilegon, dan uang tersebut dirampas negara sebagai uang pengganti.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis yang Sedang Viral di TikTok Lengkap dengan Terjemahan

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Ujang Iing sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan tuntutan terdakwa Leo Handoko penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

Kemudian, setelah dilakukan proses tender lalu PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.

Baca Juga: Bocoran dari Bang Edi Terbukti, Preman Pensiun 8 Siap Tayang Sebentar Lagi

Namun pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

BACAJUGA:

Pebulutangkis muda Indonesia Raymond/Nikolaus yang melaju ke semi final All England 2026. (IG/PBSI)

Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

7 Maret 2026 | 09:01
Ilustrasi peringatan malam Nuzulul Quran 2026. (Pixabay/new look casting)

Kapan Malam Peringatan Nuzulul Quran 2026? Cek Jadwal dan Amalannya Agar Makin Berkah

7 Maret 2026 | 03:00
Ide resep makanan untuk buka puasa nikmati, bahan baku ati ampela. (Instagram/@foodmart_id)

Ide Menu Buka Puasa yang Satset, Resep Ati Ampela Kecap Praktis tapi Bikin Nagih

6 Maret 2026 | 19:00
love phobia

Spoiler Drama Love Phobia Episode 6 Sub Indo: Momen Manis Sun Ho dan Bi Ah

6 Maret 2026 | 16:19

Ujang Iing selaku Kepala DLH Cilegon bersama dengan Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atas gagalnya proyek pembangunan transfer depo Purwakarta.

Atas kegagalan bangunan tersebut, didasari adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ujang Iing, bersama-sama Leo Handoko telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp751 juta.

Akibat gagal bangunan itu, transfer depo sampah Kecamatan Purwakarta tersebut, tidak pernah digunakan atau difungsikan, sebagaimana rencana DLH Cilegon. Hal itu, berdasarkan laporan penilaian teknis bangunan oleh ahli dari Universitas Parahyangan.

Pada pekerjaan area halaman ditemukan pemasangan paving yang tidak didukung oleh kepadatan tanah yang sesuai dengan aturan berlaku. Pada pekerjaan struktur bangunan ditemukan banyak elemen bangunan yang tidak sesuai dengan gambar rencana.

Hasil uji sondir atau salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah, mengindikasikan kedalaman tanah keras berada pada kedalaman lebih dari 5,8 meter dari permukaan tanah hasil urugan atau lebih dari 4,8 meter dari permukaan tanah asli.

Baca Juga: VIRAL! Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis, Lengkap dengan Terjemahannya

Dan tanah asli ini adalah tanah rawa-rawa atau tanah bekas sawah yang tidak ada proses pemadatan. Sementara pondasi yang digunakan adalah pondasi dangkal, sehingga berpotensi mengalami penurunan dan atau pergeseran.

Selain temuan itu, Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, tidak pernah menandatangani dokumen – dokumen pembayaran pekerjaan. Namun terdakwa Ujang Iing selaku PA maupun selaku PPK yang telah mengetahui adanya kecurangan.

Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo tetap menyetujui permohonan pembayaran yang diajukan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo. Pembayaran diterima oleh terdakwa Leo Handoko sebanyak 3 kali pembayaran melalui rekening atas nama PT Bangun Cipta Alam Indo, dengan total pembayaran Rp751 juta.

Dengan rincian pada tanggal 16 September 2019 Rp253.186.500, 30 Desember 2019 Rp461.161.506. 30 Desember 2019 Rp37.595.358. Setelah uang tersebut masuk kedalam rekening PT Bangun Cipta Alam Indo, terdakwa Leo Handoko mengeluarkan cek kepada saksi Bachtiar.

Baca Juga: Preman Pensiun 8 Bakal Segera Tayang, Postingan dari Kang Mus Ini Ungkap Tanda-tandanya

Leo kemudian mengeluarkan check sebanyak 3, pertama Rp 235 juta, kedua Rp 18 juta, dan ketiga Rp 498 juta lebih. Semua check tersebut diserahkan kepada saudara Bachtiar, dan check tersebut telah dicairkan antara lain Rp235 juta, Rp18 juta pada 17 September 2019 oleh Edi Tri Pamungkas, dan Rp498 juta pada 31 Desember 2019 oleh Rizal Ziaulhak.

Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa menerima putusan hakim. Sedangkan JPU Kejari Cilegon masih pikir-pikir. ***

 

Tags: DLH CilegonMajelis Hakim
Previous Post

Dua Pejabat BPRS-CM Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Next Post

Ada 1.020 WNA Datang ke Cilegon Selama 2022

Related Posts

Pebulutangkis muda Indonesia Raymond/Nikolaus yang melaju ke semi final All England 2026. (IG/PBSI)
Nasional

Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

7 Maret 2026 | 09:01
Ilustrasi peringatan malam Nuzulul Quran 2026. (Pixabay/new look casting)
Nasional

Kapan Malam Peringatan Nuzulul Quran 2026? Cek Jadwal dan Amalannya Agar Makin Berkah

7 Maret 2026 | 03:00
Ide resep makanan untuk buka puasa nikmati, bahan baku ati ampela. (Instagram/@foodmart_id)
Nasional

Ide Menu Buka Puasa yang Satset, Resep Ati Ampela Kecap Praktis tapi Bikin Nagih

6 Maret 2026 | 19:00
love phobia
Nasional

Spoiler Drama Love Phobia Episode 6 Sub Indo: Momen Manis Sun Ho dan Bi Ah

6 Maret 2026 | 16:19
Undercover Miss Hong
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 15 Sub Indo: Geum Bo Akan Hadapi Rintangan Lain

6 Maret 2026 | 14:47
hodak
Nasional

Jelang Hadapi Persik di GBLA, Hodak Bingung Memilih Starter Karena Hampir Seluruh Pemain dalam Keadaan Baik

6 Maret 2026 | 14:09
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gerakan Pangan Murah Milik Pemprov Banten Dinilai Belum Efektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United Vs PSM Makassar, Juku Eja Ingin Akhiri Paceklik Kemenangan di Gelora Kie Raha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Cilegon: Honor Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tangcity Mall Berbagi Berkah Santuni 1000 Anak Yatim

Tangcity Mall Berbagi Berkah, Santuni 1000 Anak Yatim

7 Maret 2026 | 09:59
Fajar Hadi Prabowo, Wakil Walikota Cilegon. (Gillang/Bantenraya.com)

Pemkot Cilegon Terapkan WFA Saat Lebaran, Wakil Walikota Klaim Pelayanan Tak Terganggu

7 Maret 2026 | 09:54
Pebulutangkis muda Indonesia Raymond/Nikolaus yang melaju ke semi final All England 2026. (IG/PBSI)

Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

7 Maret 2026 | 09:01
Suasana diskusi di Pusat Pengembangan Jurnalis TV (PPJTV) Banten, Kota Serang, Jumat 6 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, Pemprov Banten menargetkanperbaikan jalan desa hingga 350 Km selama 5 tahun ke depan. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Beri Waktu 5 Tahun, Pemprov Banten Janji Sudah Perbaiki 300 Km Jalan Desa

7 Maret 2026 | 08:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda