BANTENRAYA – Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon Ujang Iing divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti korupsi pembangunan transfer Depo, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian negara Rp751 juta.
Selain Ujang Iing, Hakim juga memvonis Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, Leo Handoko dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (2/1/23) malam.
Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan terdakwa Ujang Iing, dan, Leo Handoko terbukti bersalah sebagaimana pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke – 1 KUH Pidana.
Baca Juga: Dua Pejabat BPRS-CM Dituntut 8,5 Tahun Penjara
“Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi terdakwa selama dalam tahanan,” kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Apriyansyah.
Slamet menjelaskan Ujang Iing juga diberi tambahan hukuman berupa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp375 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara, apabila tidak mengembalikan uang pengganti, atau harta bendanya disita negara setelah putusan inkrah.
Sementara terdakwa Leo Handoko divonis 1 tahun penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain denda, Leo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp375 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan. Namun terdakwa telah menitipkan uang ke Kejari Cilegon, dan uang tersebut dirampas negara sebagai uang pengganti.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis yang Sedang Viral di TikTok Lengkap dengan Terjemahan
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Ujang Iing sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Sedangkan tuntutan terdakwa Leo Handoko penjara 6,5 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 375 juta atau pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.
Kemudian, setelah dilakukan proses tender lalu PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.
Baca Juga: Bocoran dari Bang Edi Terbukti, Preman Pensiun 8 Siap Tayang Sebentar Lagi
Namun pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.
Ujang Iing selaku Kepala DLH Cilegon bersama dengan Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atas gagalnya proyek pembangunan transfer depo Purwakarta.
Atas kegagalan bangunan tersebut, didasari adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ujang Iing, bersama-sama Leo Handoko telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp751 juta.
Akibat gagal bangunan itu, transfer depo sampah Kecamatan Purwakarta tersebut, tidak pernah digunakan atau difungsikan, sebagaimana rencana DLH Cilegon. Hal itu, berdasarkan laporan penilaian teknis bangunan oleh ahli dari Universitas Parahyangan.
Pada pekerjaan area halaman ditemukan pemasangan paving yang tidak didukung oleh kepadatan tanah yang sesuai dengan aturan berlaku. Pada pekerjaan struktur bangunan ditemukan banyak elemen bangunan yang tidak sesuai dengan gambar rencana.
Hasil uji sondir atau salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah, mengindikasikan kedalaman tanah keras berada pada kedalaman lebih dari 5,8 meter dari permukaan tanah hasil urugan atau lebih dari 4,8 meter dari permukaan tanah asli.
Baca Juga: VIRAL! Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis, Lengkap dengan Terjemahannya
Dan tanah asli ini adalah tanah rawa-rawa atau tanah bekas sawah yang tidak ada proses pemadatan. Sementara pondasi yang digunakan adalah pondasi dangkal, sehingga berpotensi mengalami penurunan dan atau pergeseran.
Selain temuan itu, Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, tidak pernah menandatangani dokumen – dokumen pembayaran pekerjaan. Namun terdakwa Ujang Iing selaku PA maupun selaku PPK yang telah mengetahui adanya kecurangan.
Pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo tetap menyetujui permohonan pembayaran yang diajukan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo. Pembayaran diterima oleh terdakwa Leo Handoko sebanyak 3 kali pembayaran melalui rekening atas nama PT Bangun Cipta Alam Indo, dengan total pembayaran Rp751 juta.
Dengan rincian pada tanggal 16 September 2019 Rp253.186.500, 30 Desember 2019 Rp461.161.506. 30 Desember 2019 Rp37.595.358. Setelah uang tersebut masuk kedalam rekening PT Bangun Cipta Alam Indo, terdakwa Leo Handoko mengeluarkan cek kepada saksi Bachtiar.
Baca Juga: Preman Pensiun 8 Bakal Segera Tayang, Postingan dari Kang Mus Ini Ungkap Tanda-tandanya
Leo kemudian mengeluarkan check sebanyak 3, pertama Rp 235 juta, kedua Rp 18 juta, dan ketiga Rp 498 juta lebih. Semua check tersebut diserahkan kepada saudara Bachtiar, dan check tersebut telah dicairkan antara lain Rp235 juta, Rp18 juta pada 17 September 2019 oleh Edi Tri Pamungkas, dan Rp498 juta pada 31 Desember 2019 oleh Rizal Ziaulhak.
Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa menerima putusan hakim. Sedangkan JPU Kejari Cilegon masih pikir-pikir. ***