Sabtu, 7 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dua Pejabat BPRS-CM Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Januari 2023 | 20:19
Dua Pejabat BPRS-CM Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021 di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (3/1/2023). DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Eks Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Idar Sudarman, dan eks Manager Marketing BPRS-CM
Tenny Tania dituntut 8 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 3 Januari 2023).

Selain dua pejabat BPRS-CM, JPU juga menuntut eks staf marketing atau Account Officer pada BPRS-CM Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. Keempatnya dianggap terbukti atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021 dengan kerugian negara Rp14,6 miliar.

JPU Kejari Cilegon Achmad mengatakan keempat terdakwa yaitu Idar Sudarman, Tenny Tania, Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh terbukti bersalah sebagaimana pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUH Pidana.

BACAJUGA:

Jadwal pertandingan pekan 25 Super League 2025-2026. (persitafc.com)

Jadwal Pertandingan Pekan 25 Super League 2025-2026

7 Maret 2026 | 11:44
Pebulutangkis muda Indonesia Raymond/Nikolaus yang melaju ke semi final All England 2026. (IG/PBSI)

Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

7 Maret 2026 | 09:01
Ilustrasi peringatan malam Nuzulul Quran 2026. (Pixabay/new look casting)

Kapan Malam Peringatan Nuzulul Quran 2026? Cek Jadwal dan Amalannya Agar Makin Berkah

7 Maret 2026 | 03:00
Ide resep makanan untuk buka puasa nikmati, bahan baku ati ampela. (Instagram/@foodmart_id)

Ide Menu Buka Puasa yang Satset, Resep Ati Ampela Kecap Praktis tapi Bikin Nagih

6 Maret 2026 | 19:00
ADVERTISEMENT

Baca Juga: Target Retribusi Pasar Kota Serang Jeblok, Ini Penyebabnya

“Menghukum terdakwa Idar Sudarman, dan Tenny Tania, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh dikurangi terdakwa selama dalam tahanan,” kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai Dedy Adi disaksikan para terdakwa.

Selain pidana penjara, Achmad Apriyansyah menjelaskan keempatnya juga dikenakan hukuman tambahan masing-masing berupa denda Rp500 juta, subsider masing-masing terdakwa selama 6 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Idar Sudarman, dan Tenny Tania juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp7.069.582.133, subsider masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Nina Noviana diharuskan membayar uang pengganti Rp366.664.676 subsider 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Mariatul Machfudoh diharuskan membayar uang pengganti Rp184.144.446 subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Bocoran dari Bang Edi Terbukti, Preman Pensiun 8 Siap Tayang Sebentar Lagi

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan penyaluran dana, dalam bentuk fasilitas pembiayaan terhadap 32 nasabah, 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021.

Hal itu bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017, Surat Keputusan Direksi Nomor: 99/Oprs/BPRS/2015, Surat Keputusan Direksi Nomor 03/SOP/BPRS.CM/IV/2018, dan Surat Keputusan Direksi Nomor 46/BPRS/III/2019.

Dalam menjalankan usahanya, BPRS-CM mendapatkan penyertaan modal secara bertahap sejak berdiri dari Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp56,8 miliar, dan Koperasi Pegawai pemerintah Kota Cilegon Karya Praja Sejahtera Rp100 juta.

Sehingga total modal BPRS CM sampai dengan sekarang sebesar Rp56,9 miliar, dengan rincian modal BPRS CM diberi pendiri sebesar Rp56,6 miliar atau sebanyak 56.600.000 helai saham. Modal sumbangan Rp355 juta atau sebanyak 355.800 helai saham, serta modal bantuan barang dari Pemkot Cilegon sebesar Rp335 juta pada Januari 2003.

Baca Juga: VIRAL! Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis, Lengkap dengan Terjemahannya

Terdakwa Mariatul Machfudoh selaku Marketing dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, secara melawan hukum tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya sebagai Marketing di PT. BPRS CM karena dalam proses penyaluran pembiayaan yang dilakukan olehnya.

Terdakwa Mariatul telah turut serta mengajukan permohonan pembiayaan dengan cara manipulatif dengan memalsukan permohonan pembiayaan dari nasabah-nasabah non pegawai, yang sebelumnya telah meminjam
pembiayaan, maupun nasabah baru dengan meminta identitas keluarga pegawai PT BPRS CM maupun dari orang orang terdekat.

Dalam proses analisa pembiayaan maupun persetujuan, Mariatul tidak melakukan proses analisa
pembiayaan secara benar terhadap 32, nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan, terdiri dari 29 nasabah non pegawai dengan total 51 kontrak pembiayaan dan 3 nasabah pegawai, dengan total 5 kontrak pembiayaan dengan proses permohonan pembiayaan tanpa dilakukan analisa.

Melainkan hanya berdasarkan analisa pembiayaan sebelumnya atau copy paste) atas permintaan dan keterangan dari terdakwa Idar Sudama dan Tenny Tania, untuk diajukan kepada komite pembiayaan untuk diminta persetujuan.

Baca Juga: VIRAL! Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis, Lengkap dengan Terjemahannya

Setelah mendapatkan persetujuan, terdakwa Mariatul membuat Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan (SP3), dan kelengkapan administrasi lainnya. Akad pembiayaan oleh bagian legal admin tanpa dibacakan dan ditandatangani oleh nasabah.

Selain itu terdakwa Mariatul
bersama-sama terdakwa Nina Noviana selaku Account oficer mencairkan dana, dan dana
tersebut diserahkan kepada terdakwa Tenny Tania bukan kepada nasabah.

Terdakwa Mariatul turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM, melalui 32 nasabah jasa produk pembiayaan, dengan 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021 yang dilakukan bersama dengan ketiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara Rp14,6 miliar.

Usai pembacaan pembacaan tuntutan, keempat terdakwa mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. ***

Tags: BPRS CM
Previous Post

Muatan Meubeul Gayor, Truk Guling di Bibir Laut Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Next Post

Eks Kepala DLH Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Related Posts

Jadwal pertandingan pekan 25 Super League 2025-2026. (persitafc.com)
Nasional

Jadwal Pertandingan Pekan 25 Super League 2025-2026

7 Maret 2026 | 11:44
Pebulutangkis muda Indonesia Raymond/Nikolaus yang melaju ke semi final All England 2026. (IG/PBSI)
Nasional

Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

7 Maret 2026 | 09:01
Ilustrasi peringatan malam Nuzulul Quran 2026. (Pixabay/new look casting)
Nasional

Kapan Malam Peringatan Nuzulul Quran 2026? Cek Jadwal dan Amalannya Agar Makin Berkah

7 Maret 2026 | 03:00
Ide resep makanan untuk buka puasa nikmati, bahan baku ati ampela. (Instagram/@foodmart_id)
Nasional

Ide Menu Buka Puasa yang Satset, Resep Ati Ampela Kecap Praktis tapi Bikin Nagih

6 Maret 2026 | 19:00
love phobia
Nasional

Spoiler Drama Love Phobia Episode 6 Sub Indo: Momen Manis Sun Ho dan Bi Ah

6 Maret 2026 | 16:19
Undercover Miss Hong
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 15 Sub Indo: Geum Bo Akan Hadapi Rintangan Lain

6 Maret 2026 | 14:47
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang Vs Madura United, Lagi Gacor Pendekar Cisadane Siap Lumpuhkan Sape Kerab di Indomilk Arena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Gerakan Pangan Murah Milik Pemprov Banten Dinilai Belum Efektif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Bakal Terima Gaji 13-14

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United Vs PSM Makassar, Juku Eja Ingin Akhiri Paceklik Kemenangan di Gelora Kie Raha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jadwal pertandingan pekan 25 Super League 2025-2026. (persitafc.com)

Jadwal Pertandingan Pekan 25 Super League 2025-2026

7 Maret 2026 | 11:44
Ilustrasi rupiah pembayaran THR. (Pixabay/Emaji)

Pemkot Cilegon Siapkan Rp100 Miliar untuk THR ASN dan Anggota Dewan

7 Maret 2026 | 10:51
Tangcity Mall Berbagi Berkah Santuni 1000 Anak Yatim

Tangcity Mall Berbagi Berkah, Santuni 1000 Anak Yatim

7 Maret 2026 | 09:59
Fajar Hadi Prabowo, Wakil Walikota Cilegon. (Gillang/Bantenraya.com)

Pemkot Cilegon Terapkan WFA Saat Lebaran, Wakil Walikota Klaim Pelayanan Tak Terganggu

7 Maret 2026 | 09:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda