BANTENRAYA.COM – Eks Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Idar Sudarman, dan eks Manager Marketing BPRS-CM
Tenny Tania dituntut 8 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 3 Januari 2023).
Selain dua pejabat BPRS-CM, JPU juga menuntut eks staf marketing atau Account Officer pada BPRS-CM Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. Keempatnya dianggap terbukti atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021 dengan kerugian negara Rp14,6 miliar.
JPU Kejari Cilegon Achmad mengatakan keempat terdakwa yaitu Idar Sudarman, Tenny Tania, Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh terbukti bersalah sebagaimana pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUH Pidana.
Baca Juga: Target Retribusi Pasar Kota Serang Jeblok, Ini Penyebabnya
“Menghukum terdakwa Idar Sudarman, dan Tenny Tania, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh dikurangi terdakwa selama dalam tahanan,” kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai Dedy Adi disaksikan para terdakwa.
Selain pidana penjara, Achmad Apriyansyah menjelaskan keempatnya juga dikenakan hukuman tambahan masing-masing berupa denda Rp500 juta, subsider masing-masing terdakwa selama 6 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Idar Sudarman, dan Tenny Tania juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp7.069.582.133, subsider masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Nina Noviana diharuskan membayar uang pengganti Rp366.664.676 subsider 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Mariatul Machfudoh diharuskan membayar uang pengganti Rp184.144.446 subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: Bocoran dari Bang Edi Terbukti, Preman Pensiun 8 Siap Tayang Sebentar Lagi
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan penyaluran dana, dalam bentuk fasilitas pembiayaan terhadap 32 nasabah, 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021.
Hal itu bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017, Surat Keputusan Direksi Nomor: 99/Oprs/BPRS/2015, Surat Keputusan Direksi Nomor 03/SOP/BPRS.CM/IV/2018, dan Surat Keputusan Direksi Nomor 46/BPRS/III/2019.
Dalam menjalankan usahanya, BPRS-CM mendapatkan penyertaan modal secara bertahap sejak berdiri dari Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp56,8 miliar, dan Koperasi Pegawai pemerintah Kota Cilegon Karya Praja Sejahtera Rp100 juta.
Sehingga total modal BPRS CM sampai dengan sekarang sebesar Rp56,9 miliar, dengan rincian modal BPRS CM diberi pendiri sebesar Rp56,6 miliar atau sebanyak 56.600.000 helai saham. Modal sumbangan Rp355 juta atau sebanyak 355.800 helai saham, serta modal bantuan barang dari Pemkot Cilegon sebesar Rp335 juta pada Januari 2003.
Baca Juga: VIRAL! Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis, Lengkap dengan Terjemahannya
Terdakwa Mariatul Machfudoh selaku Marketing dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, secara melawan hukum tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya sebagai Marketing di PT. BPRS CM karena dalam proses penyaluran pembiayaan yang dilakukan olehnya.
Terdakwa Mariatul telah turut serta mengajukan permohonan pembiayaan dengan cara manipulatif dengan memalsukan permohonan pembiayaan dari nasabah-nasabah non pegawai, yang sebelumnya telah meminjam
pembiayaan, maupun nasabah baru dengan meminta identitas keluarga pegawai PT BPRS CM maupun dari orang orang terdekat.
Dalam proses analisa pembiayaan maupun persetujuan, Mariatul tidak melakukan proses analisa
pembiayaan secara benar terhadap 32, nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan, terdiri dari 29 nasabah non pegawai dengan total 51 kontrak pembiayaan dan 3 nasabah pegawai, dengan total 5 kontrak pembiayaan dengan proses permohonan pembiayaan tanpa dilakukan analisa.
Melainkan hanya berdasarkan analisa pembiayaan sebelumnya atau copy paste) atas permintaan dan keterangan dari terdakwa Idar Sudama dan Tenny Tania, untuk diajukan kepada komite pembiayaan untuk diminta persetujuan.
Baca Juga: VIRAL! Lirik Lagu Itaneng Tenri Bolo dari Bugis, Lengkap dengan Terjemahannya
Setelah mendapatkan persetujuan, terdakwa Mariatul membuat Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan (SP3), dan kelengkapan administrasi lainnya. Akad pembiayaan oleh bagian legal admin tanpa dibacakan dan ditandatangani oleh nasabah.
Selain itu terdakwa Mariatul
bersama-sama terdakwa Nina Noviana selaku Account oficer mencairkan dana, dan dana
tersebut diserahkan kepada terdakwa Tenny Tania bukan kepada nasabah.
Terdakwa Mariatul turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM, melalui 32 nasabah jasa produk pembiayaan, dengan 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021 yang dilakukan bersama dengan ketiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara Rp14,6 miliar.
Usai pembacaan pembacaan tuntutan, keempat terdakwa mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. ***