BANTENRAYA.COM – Mahfud MD memberikan komentar tragedi kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.
Hal itu, berdasarkan hasil penyidikan Komnas HAM yang tidak memutuskan kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM.
Menurut Mahfud MD banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM, tindak pidana atau kejahatan.
Tragedi Kajuruhan merupakan peristiwa, pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat tp kejahatan berat.
Dikutip BantenRaya.Com dari Twitter @mohmahfumd pada Rabu 28 Desember 2022, dirinya menyatakan setiap kasus besar dirinya pasti meminta kepada Komnasham untuk menyelidiki dan mengumumkannya sendi.
Untuk itu, Kanjuruhan juga sama diselidiki dan hasilnya bukan pelanggaran hukum berat.
“Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul. Saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM,” paparnya.
Mahdud menyamapaikan, menurut hukum status bukan pelanggaran HAM berat itu sudah benar.
“Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,” lanjutnya.
“Selama jadi Menko selalu mempersilakan Komnasham untuk menyelidiki kasus-kasus besar seperti Wadas, Yeremia,” jelasnya.
Mahfud lantas berseloroh, jika banyak orang tidak bisa membedakan anatara pelangagran HAM berat dan tindak pidana.
“Banyak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM Berat dan tindak pidana atau kejahatan,” ucapnya.
Baca Juga: Tips Berkendara Aman Saat Hujan
“Pembunuhan atas ratusan orang sacara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat,” ungkapnya.
Tragedi kanjuruhan merupakan tragedi terbesar dan menewaskan total 134 tewas dan hampir 700 orang mengalami luka akibat peristiwa di Stadion Kanjuruhan tersebut. ***