BANTENRAYA.COM – Dalam Pemilu, tugas PPS sangat penting dan menentukan pelaksanaan Pemilu.
PPS merupakan singkatan dari panita pemungutan suara dan tugas PPS sering ditanyakan saat tes PPS.
Inilah 16 tugas PPS sebagaimana PKPU nomor 3 tahun 2018:
Baca Juga: Tagar Rip Musik Pandeglang Jadi Perbincangan di Medsos, Ini Penyebabnya
- mengumumkan DPS;
- menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
- mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
- menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
- melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Update Peringatan Dini Cuaca di Banten, Terjadi Hujan Disertai Petir hingga Angin
Itulah 16 tugas PPS yang dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2018.