Sabtu, 21 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 21 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aturan Lengkap Perayaan Natal 2022 dari Kemenag, Dilarang Arak-arakan hingga Ketentuan Kapasitas Tempat Ibadah

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Desember 2022 | 16:27
Aturan Lengkap Perayaan Natal 2022 dari Kemenag, Dilarang Arak-arakan hingga Ketentuan Kapasitas Tempat Ibadah

Menag mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur terkait perayaan Natal 2022 dari larangam arak-arakan hingha kapasitas tempat ibadah. Setkab.go.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama menerbitkan surat edaran, tentang aturan pelaksanaan perayaan Natal 2022 di Indonesia.

Aturan perayaan Natal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Edaran soal perayaan Natal itu dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diterbitkan pada tertanggal 19 Desember 2022.

Baca Juga: Roy Akhirnya Gabung Bang Edi di Preman Pensiun 7? Personel Terminal dan Pasar Bergerak Bantai Agus dan Yayat

Surat itu dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi COVID-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022 dikutip Bantenraya.com dari Setkab.gomid

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Baca Juga: Prediksi Big Match Carabao Cup Manchester City vs Liverpool, The Citizen Sedang Pincang

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

– Hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
– Dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;
– Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Piala AFF 2022 Disiarkan Dimana? Simak Jadwal Pertandingan Lengkap dari Penyisihan Grup hingga Final

– Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

– Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan

– Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Baca Juga: 17 Ucapan Selamat Hari Ibu Islami yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati

4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

– Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
– Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
– Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

– Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
– Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
– Mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Baca Juga: Fast Track Kupu Kupu Malam Episode 7A, 7B, 7C Tamat, Ini Link Nonton dan Jadwal Tayang Lengkap

– Melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
– Menyediakan cadangan masker;
– Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
– Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;

– Menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
– Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
– Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

BACAJUGA:

Ilustrasi. Contoh kultum Ramadhan 2026. Pixabay/aditya_wicak

Contoh Teks Kultum Ramadhan 2026 Simpel, Bagaimana Jika Ini adalah Bulan Puasa Terakhir Kita?

21 Februari 2026 | 12:39
Cek bacaan doa agar bisa kuat menahan lapar dan haus selama puasa Ramadhan. (Pixabay/chiplanay)

Bacaan Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa Ramadhan, Biar Tak Perlu Update Status Lagi Lemas

21 Februari 2026 | 11:36
Ilustrasi. Baca doa buka puasa Ramadhan sebelum menyantap hidangan. (Pixabay/Drazen Zigic)

Jangan Langsung Hap, Lantuntan Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Dilengkapi Tulisan Arab dan Latin

21 Februari 2026 | 07:00
Mulia Siregar, selaku Direktur Eksekutif Merdeka Institute. (DOkumentasi Pribadi)

Merdeka Institute Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM

20 Februari 2026 | 20:05

– Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Yang Mau OTW Siap-siap! Besok Jadi Puncak Arus Mudik Nataru di  Pelabuhan Merak

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

– Menggunakan masker dengan baik dan benar;
– Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

– Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
– Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
f. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

Baca Juga: Setelah Bang Edi, Kini Giliran Remon Beri Bocoran Soal Preman Pensiun 8: Saya Selalu Rindu Order

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:

– Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
– Pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;
– Koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

– Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Puninar Logistics Untuk Lulusan SMK dan D3, Berikut Pendaftaran dan Kualifikasinya

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

– Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
– Pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;

– Koordinasi dengan gubernur, bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

Baca Juga: Perang Besar! Personel Terminal dan Parkiran Ikut Baku Hantam Lawan Pasukan Agus dan Yayat di Preman Pensiun 7

– Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan

– Pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. ***

Tags: arak-arakantempat ibadah
Previous Post

Belum Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Molor 3 Jam dan Sempat Diskors 20 Menit

Next Post

Beli Gas LPG 3Kg Wajib Gunakan KTP di Awal Tahun 2023, Begini Caranya

Related Posts

Ilustrasi. Contoh kultum Ramadhan 2026. Pixabay/aditya_wicak
Nasional

Contoh Teks Kultum Ramadhan 2026 Simpel, Bagaimana Jika Ini adalah Bulan Puasa Terakhir Kita?

21 Februari 2026 | 12:39
Cek bacaan doa agar bisa kuat menahan lapar dan haus selama puasa Ramadhan. (Pixabay/chiplanay)
Nasional

Bacaan Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa Ramadhan, Biar Tak Perlu Update Status Lagi Lemas

21 Februari 2026 | 11:36
Ilustrasi. Baca doa buka puasa Ramadhan sebelum menyantap hidangan. (Pixabay/Drazen Zigic)
Nasional

Jangan Langsung Hap, Lantuntan Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Dilengkapi Tulisan Arab dan Latin

21 Februari 2026 | 07:00
Mulia Siregar, selaku Direktur Eksekutif Merdeka Institute. (DOkumentasi Pribadi)
Nasional

Merdeka Institute Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM

20 Februari 2026 | 20:05
Drakor No Tail To Tell. Instagram/@sbsdrama.official
Nasional

Spoiler Drakor No Tail To Tell Episode 9: Usaha Eun Ho Jalani Hidup Sebagai Manusia

20 Februari 2026 | 19:13
Undercover Miss Hong episode 11.
Nasional

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 11 Sub Indo: Percakapan Serius Geum Bo dan Albert Oh

20 Februari 2026 | 17:03
Load More

Popular

  • Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz

    Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gratis Selama Musim Mudik! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkas-Cileles Sudah Bisa Dilalui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi. Contoh kultum Ramadhan 2026. Pixabay/aditya_wicak

Contoh Teks Kultum Ramadhan 2026 Simpel, Bagaimana Jika Ini adalah Bulan Puasa Terakhir Kita?

21 Februari 2026 | 12:39
Cek bacaan doa agar bisa kuat menahan lapar dan haus selama puasa Ramadhan. (Pixabay/chiplanay)

Bacaan Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa Ramadhan, Biar Tak Perlu Update Status Lagi Lemas

21 Februari 2026 | 11:36
Tampilan Tecno Camon 50 yang bakal hadir di Indonesia dan paling keren di harga yang terjangkau. (Instagram/@pulsachanel)

Resmi Hadir, Tecno Camon 50 Bakal Jadi HP Keren di Harga Tiga Jutaan

21 Februari 2026 | 10:00
Ilustrasi : Sekda Banten Deden Apriandhi saat bersalaman dengan para ASN di lingkungan Pemprov Banten. (dok. Raffi/Banten Raya)

Ultimatum Sekda Banten untuk ASN, Jangan Coba-coba Alasan Kinerja Turun Karena Puasa Ramadan

21 Februari 2026 | 09:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda