BANTENRAYA.COM – Rapat paripurna tentang penyampaian keputusan pimpinan DPRD Kota Serang tentang penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Banten terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 molor hingga tiga jam.
Sedianya berdasarkan jadwal rapat paripurna DPRD Kota Serang dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
Namun lantaran belum kuorum atau jumlah anggota DPRD Kota Serang yang hadir belum memenuhi batas minimal, sehingga rapat pun molor hingga tiga jam.
Baca Juga: Ini Doa Naik Kendaraan Untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Agar Selamat Dalam Perjalanan
“Rapat sudah jam berapa rapat? Nunggu kuorom ini sudah jam 3 lebih. Ini anggotanya udah pada pulang ini,” ujar salah seorang anggota DPRD Kota Serang melalui pengeras suara, Kamis 22 Desember 2022.
Kabag Humas Setwan DPRD Kota Serang Yuki menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPRD Kota Serang yang sedari tadi hadir di ruangan rapat.
“Mohon maaf untuk menunggu sampai kuorum. Kalau memang belum tercapai kourom, nanti akan ada penundaan,” kata Yuki, dihadapan anggota DPRD Kota Serang.
Tak lama kemudian Walikota Serang Syafrudin bersama pimpinan DPRD Kota memasuki ruang rapat paripurna, seraya menyalami anggota DPRD Kota Serang.
Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, sempat membuka rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Ratu Ria Maryana mengatakan, berdasarkan informasi dari Setwan bahwa anggota yang hadir berjumlah 27 orang dari jumlah keseluruhan 45 anggota.
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Apresiasi Upaya PLN Sukseskan Presidensi G20 Indonesia 2022
Maka sesuai ketentuan pasal 148 ayat 3 dan ayat 4 peraturan DPRD Kota Serang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan dan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib apabila kuorom yang dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, maka ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing lebih dari satu jam.
Dan apabila akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum juga terpenuhi pimpinan rapat dapat menunda rapat selama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.
“Dengan diawali membaca bismillah rapat paripurna DPRD hari ini Kamis 22 Desember 2022 dengan resmi kami tunda selama 20 menit. Karena belum kourum,” kata Ratu Ria Maryana, seraya mengetok palu sebanyak satu kali. ***



















