BANTENRAYA.COM – Beli gas LPG mengunakan kartu tanda penduduk (KTP) per awal tahun 2023 sedang hangat dibicarakan.
Pembelian gas LPG tersebut membuat kontroversi berbagai kalangan, khususnya ibu rumah tangga.
Beberapa ibu rumah tangga menilai pembelian gas LPG menggunakan KTP tersebut ribet atau sulit.
Baca Juga: Ini Doa Naik Kendaraan Untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Agar Selamat Dalam Perjalanan
Dikutip Bantenraya.com dari kanal YouTube DPR RI, kebijakan tersebut dibuat untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nantinya data P3KE akan dimasukkan ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina yang sering dikenal sebagai MyPertamina.
Lalu bagaimana cara membeli gas LPG 3kg menggunakan KTP di awal tahun 2023 nantinya?
Baca Juga: Belum Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Molor 3 Jam dan Sempat Diskors 20 Menit
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, mengatakan jika membeli gas LPG 3kg harus terdaftar di MyPertamina.
Ia juga mentutrkan jika tahap sekarang sedangan melakukan pelaksanaan pembatasan pembelian LPG 3 kg sesuai yang berhak.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan MyPertamina.
Baca Juga: Prediksi Big Match Carabao Cup Manchester City vs Liverpool, The Citizen Sedang Pincang
“Tahun depan (pembatasan beli LPG 3 kg), sekarang sudah jalan tapi tahun depan akan full di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu dirinya juga menyebutkan, bahwa pihak Pertamina juga sudah melakukan registrasi.
“Kita kan sudah melaksanakan registrasi, Pertamina sudah melaksanakan registrasi, itu baru istilahnya pilot belum banyak, kita mau, menggunakan data bagaimana, pake data P3KE sekarang, dulu BKKBN terus dipakai sampai sekarang P3KE kita coba terapkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 7 Episode 33A: Cecep Atur Strategi untuk Serang Kelompok Bang Edi
Namun jika hal tersebut terjadi melalui MyPertamina masyarakat wajib mendownload aplikasi tersebut dan daftar.
Sebelum memulai pendaftaran, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai peraturan aplikasi MyPertamina.
Cara pendaftaran agar bisa membeli gas LPG berukuran 3Kg
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Apresiasi Upaya PLN Sukseskan Presidensi G20 Indonesia 2022
1. Buka website subsiditepat.mypertamina.id, atau dengan scan kode QR pendaftaran.
2. Di halaman depan pendaftaran beri centang pada kotak sebagai konfirmasi telah memahami penjelasan.
3. Kemudian klik “Daftar Sekarang”.
4. Isi data diri sesuai KTP pada kolom yang tersedia dan upload juga foto KTP serta foto diri.
5. Masukkan password untuk digunakan bila ada perubahan data. Catat dan ingat password ini.
Baca Juga: Piala AFF 2022 Disiarkan Dimana? Simak Jadwal Pertandingan Lengkap dari Penyisihan Grup hingga Final
6. Bila sudah terisi dengan benar, klik “Selanjutnya”.
7. Isi data kontak & alamat secara lengkap, bila sudah terisi dengan benar, klik “Selanjutnya”.
8. Pilih “Jenis Subsidi” nah disisi kita langsung saja pilih Subsidi LPG agar mudah pendataan KTP yang dibutuhkan Mypertamina
9. Pilih Tipe Customer.
10.Kemudian masukkan password untuk melakukan klaim penggunaan subsidi
Baca Juga: Setelah Sekian Lama Menghilang, Kucing Oyen Muncul Lagi dalam Ucapan Hari Ibu di Instagram Jokowi
11.Pendaftaran pelanggan subsidi akan melalui proses konfirmasi data dalam tujuh hari kerja.
12. Bila pendaftaran pelanggan subsidi telah terkonfirmasi, pelanggan dapat melakukan pembelian
13 Beri centang pada kotak persetujuan privasi data, kemudian klik Daftar Pengguna Subsidi khusus tabung gas LPG.
14. Pendaftaran pelanggan subsidi akan melalui proses konfirmasi data dalam tujuh hari kerja.
15. Bila pendaftaran pelanggan subsidi telah terkonfirmasi, pelanggan dapat melakukan pembelian.
Baca Juga: Daftar Pemain hingga Prediksi Alice in Borderland Season 2 Tayang Hari Ini 22 Desember 2022
Nah itulah informasi cara membeli tabung gas berukuran 3Kg yang wajib KTP melalui Mypertamina dan berlaku mulai awal tahun 2023.**



















