BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni M Taufik alias Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban kasus hoaks investasi opsi biner.
Doni Salmanan yang merupakan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner ini dinyatakan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pun membebaskan Doni Salmanan karena dinilai tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Akhirnya, Pj Gubernur Banten Lantik 96 Kepala Sekolah dan 58 Pengawas
Hal ini berbeda dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang coba disangkakan pada Doni Salmanan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022 dikutip Bantenraya.com dari Instagram @info.update, Jumat, 16 Desember 2022.
Sebelumnya, JPU mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Fenomena Solstis 21 Desember Viral di TikTok, Tidak Boleh Keluar Rumah Malam Hari?
Tak hanya itu, Doni Salmanan sebelumnya juga dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.
Namun dari vonis itu, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.
Menanggapi ini, para netizen pun membuat analisa mengapa keputusan hakim seperti itu.
“Uang bicara,” kata akun @mafu.chrdn.
“Amplopnya tebel cuy,” timpal @whenysepta1.
“Di negeri Konoha memang susah mencari keadilan,” kata @noviaferdiana. ****