BANTENRAYA.COM – Mantan pejabat Dinas Sosial atau Dinsos Lebak ET (48) dibekuk Polisi atas kasus dugaan korupsi bantuan bencana.
Dugaan korupsi itu adalah pada bantuan bencana kebakaran yang akan disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Sajira sebesar Rp 308 juta.
Penangkapan mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Lebak pada dugaan korupsi bantuan bencana itu terungkap dalam Press Realese di Halaman Mapolres Lebak, Jumat 9 Desember 2022.
Baca Juga: Dubai Super Cup 2022: Lacazette Melempem Lawan Mantan Klub.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan bayar utang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi Eka Setyabudi mengatakan, dana tersebut bersumber dari APBD Lebak tahun 2021.
Ketika tim akan melakukan penangkapan, tersangka sempat cukup lama tidak berada di rumahnya.
Baca Juga: UMK Tertinggi se-Banten, 3,64 Persen Warga Cilegon Alami Kemiskinan
Akhirnya, Unit Tipikor Polres Lebak melakukan penangkapan secara paksa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2022.
Meski demikian, tersangka ternyata sangat lihai dalam bersembunyi.
“Akhirnya pada 8 Desember 2022 tersangka berhasil dibekuk di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, di salah satu rumah saudaranya,” ucapnya.
“Sekarang proses penyidikan sudah selesai serta tersangka akan di tahan di Rutan Polres Lebak untuk 20 hari ke depan,” katanya kepada Bantenraya.com.
Ia membeberkan, tersangka beralamatkan di Kampung Bojong Manik, Desa Bojong Manik, Kecamatan Bojong Manik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 bundle propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa (tahap 1 dan 2).
Kemudian dua bundle nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati (tahap 1 dan 2), satu bundle dokumen pencairan anggaran (tahap 1 dan 2).
Baca Juga: Sinopsis Spy x Family Episode 23, Fiona Tantang Yor Berkompetisi Merebutkan Loid
Dua lembar surat perintah pencairan dana (tahap 1 dan 2), 14 lembar kwitansi penyaluran (tahap 1 dan 2).
“Jadi tersangka menggunakan motif operandi alias tersangka kebetulan ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana kegiatan,” paparnya.
“Kemudian tersangka mengambil alih peran Bendahara, dan setelah dia mencairkan sejumlah dana ternyata hanya dibagikan sedikit, sisanya masuk kedalam kantungnya,” bebernya.
Baca Juga: Mommy Rachel Kembali Ajak Laura untuk Jadi Kupu-Kupu Malamdi Episode 4, Apakah Tergoda?
Kasat menjelaskan, tersangka mencairkan dana tersebut di Bank Banten, Bank Jabar, dan Bank BJB.
Setelah itu, yang seharusnya Bansos tersebut dibagikan kepada 53 KPM ternyata hanya dibagikan kepada 6 KPM.
“Dan ditahap kedua tersangka yang seharusnya dibagikan kepada 75 KPM ternyata dibagikan hanya kepada 8 KPM, sedangkan sisanya tidak dibagikan,” jelasnya.
Baca Juga: Sukanta Berulah Kembali di Preman Pensiun 7, Muka Kang Cecep Sampai Merah
Kasat menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan tindakam tersebut.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, dan paling rendah 2 tahun penjara serta harus membayar denda paling sedikit Rp 20 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” tambahnya. *** (mg-sahrul)



















