BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan oknum Anggota DPRD Pandeglang tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Penetapan tersangka oknum Anggota DPRD Pandeglang sesuai Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten.
Oknum Anggota DPRD Pandeglang disangkakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur.
Baca Juga: Airlangga Beri Wake-Up Call Bagi Riset dan Inovasi, Khususnya Industri Farmasi dan Kesehatan
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sudah ditetapkan sebagai terduga tersangka cabul.
“Sudah kami tetapkan,” kata Shilton, Sabtu 3 Desember 2022.
Setelah penetapan sebagai tersangka, pihaknya langsung melayangkan surat pemanggilannya.
Baca Juga: Garut Digoyang Gempa Bumi 6,4 Magnitudo, Getaran Terasa hingga Banten
Surat pemanggilan dilayangkan hari Sabtu, 3 Desember 2022 bersamaan dengan waktu penetapan tersangka.
“Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangka, sekalian surat pemanggilannya juga, nanti kita periksa,” ujarnya. ***



















