BANTENRAYA.COM – Sidang pleno penentuan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Serang berjalan alot.
Pasalnya, masing-masing pihak memiliki pendapat berbeda terkait besaran UMK yang akan diusulkan ke pemerintah provinsi.
Bahkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan tidak ada kenaikan UMK.
Dalam sidang pleno yang digelar di ruang rapat KH. Syam’un, Pemkab Serang itu, pemerintah yang diwakili Badan Pusat Statistik (BPS) dan Perguruan Tinggi mengusulkan kenikan UMK sebesar 6,23 persen.
Uuslan itu didasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Kemudian, serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan kenaikan 13 persen yang didasarkan pada hasil survei oleh mereka.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 30 November 2022, Menangkan Diamond, Skin Epic dan Hadiah Menarik
Sedangkan, Apindo tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau tidak ada kenaikan UMK untuk tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, hasil sidang pleno penentuan UMK tersebut akan direkomendasikan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk.
Bupati selanjutnya akan memberikan rekomendasi yang selanjutnya kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Baca Juga: Kuat di Jabar, Golkar Diyakini Tetap Usung Airlangga Jadi Capres Ketimbang Ridwan Kamil
“Hasil ini akan kita sampaikan ke Ibu Bupati, nanti Ibu Bupati rekomnya ke provinsi seperti apa kita belum tahu,” katanya.
“Pada tanggal 1 Desember provinsi akan menggelar sidang pleno dan tanggal 7 UMK Kabupaten Serang baru akan ditentukan oleh provinsi,” ujar Diana, Selasa 29 November 2022.
Koordinator Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Saefullah berasalan, pihaknya tetap mengusulkan kenaikan UMK 13 persen dari yang saat ini Rp4.215.180,86.
Baca Juga: Arti Sweater 3 Desember yang Viral di TikTok Itu Apa? Simak Arti dan Penjelasannya
Usulan itu didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta adanya tambahan kebutuhan.
“Kita mengajukan 13 persen karena dua kali harga BBM (bahan bakar minyak) naik kita tidak ada kenaikan upah,” tuturnya.
“Terus sekarang kan ada pembelian set top box yang menjadi fenomena. Jadi untu Kabupaten Serang tidak ada kesepakatan, harapan buruh keluar satu angka,” pungkasnya. ***



















