BANTENRAYA.COM – Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Cilegon mendapat peringkat terbaik ke-2 se-wilayah Kejati Banten.
Penghargaan dalam penanganana perkara Pidum yang diraih atas nama Jaksa Ariani SH itu diserahkan Wakil Kajati Banten Agustin kepada Kepala Kejari Cilegon Ineke dan Kasi Pidum Kejari Cilegon M Iqbal.
Penghargaan untuk Kejari Cilegon diterima dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejati Banten di Hotel Mercure Alam Sutera, Jalan Alam Sutera, Boulevard Kav. 23, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 23 November 2022.
Baca Juga: Harganya di Bawah Rp20 Juta per Unit, 7 Mobil Dinas Pemkab Serang Tak Laku Dijual
Penghargaan yang diberikan berdasarkan hasil eksaminasi perkara dari Kejati Banten.
Kajari Cilegon Ineke mengatakan, penghargaan itu merupakan apresiasi dari Kejati Banten atas kinerja Seksi Tindak Pidana Umum.
“Penghargaan ini merupakan bukti kinerja kami dan tentunya kami akan berusaha keras utk meningkatkan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” ujar Ineke kepada wartawan.
Baca Juga: 4 Tim Saling Sikut Demi Tiket Final Porfprov Banten 2022,
Acara FGD dengan tema “Peningkatan Profesionalisme Jaksa dalam Penanganan Perkara Narkotika dan Judi Online” itu dihadiri Kajari se-Wilayah Banten.
Turut dihadiri juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) se-Wilayah Banten, para Kasubsi di bidang Tindak Pidana Umum (TPU) se Wilayah Banten, dan para jaksa fungsional kejari.
Sebagai narasumber dalam acara FGD adalah Direktur Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Marang dan Koordinator pada Direktur Kamnegtibum dan TPUL pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Joko Purwanto.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT PGRI ke 77 Tahun 2022, Desain Keren dan Kekinian, Cocok Dibagikan di Medsos
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agustin yang hadir mewakili Kajati Banten, menyampaikan hasil eksaminasi perkara tindak pidana umum se-Wilayah Banten dan pemberian reward untuk 5 jaksa terbaik berdasarkan hasil eksaminasi berkas perkara.
Menurut Agustin, tujuan dari digelarnya kegiatan FGD adalah untuk meningkatkan profesionalisme jaksa dalam penangan perkara tindak pidana narkotika dan judi online.
”Target kegiatan FGD ini adalah, pertama, adanya keseragaman dalam pengendalian perkara tindak pidana narkotika dan judi online,” tuturnya.
Baca Juga: Gratis! Link Ujian Julid Docs Google Form, Coba Cek Sejulid Apa Kamu Sama Orang
“Kedua, memahami penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelas Agustin.
Dikatakan, adanya pemberian penghargaan tersebut untuk memberikan motivasi kepada para jaksa dalam bekerja.
“Memotivasi para jaksa di seluruh Kejaksaan Negeri se wilayah Banten oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam penanganan perkara sesuai dengan pelaksanaan eksaminasi,” ungkapnya. ***