BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon mengamankan belasan remaja yang terlibat tawuran di Jalan Raya Cilegon-Merak atau Jalan Industri PT Krakatau Steel pada Jumat, 18 November 2022 lalu.
17 remaja yang terlibat tawuran dan mayoritas pelajar diamankan, dan 10 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang diperoleh Bantenraya.com, tawuran terjadi pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Beberapa pelajar kedapatan membawa senjata tajam. Tawuran tersebut sempat terekam salah satu kamera pengendara mobil.
Delapan pelajar yang diamankan lantaran diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Darurat RI tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Mereka adalah KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18), ditambah dengan 4 orang tersangka lainnya diketahui masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2022, Desain Penuh Dedikasi untuk Pendidikan Anak Indonesia
Keempatnya yakni MFS (15), HG (16), MAF (17) dan SBW (17). Delapan orang itu terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Sementara 2 orang lainnya diduga melanggar pasal 160 KUHP terkait hasutan perbuatan pidana yakni ANS (16) dan MRF (19) dan diancam dengan maksimal 6 tahun penjara.
Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah mengatakan, mendapatkan informasi dari media sosial soal adanya tawuran, pihaknya langsung memerintahkan Tim Reskrim Polres Cilegon untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Preman Pensiun 7 Episode 18B: Adelia dan Roy Siapkan Rencana Jebak Saep
“Setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan 17 orang remaja yang kedapatan akan melakukan tawuran,” tuturnya.
“Polres Cilegon bergerak cepat untuk memberikan pengamanan secara maksimal terkait adanya peristiwa tersebut,” kata Andie kepada awak media, Senin, 21 November 2022.
Menurut Andi, 7 pelaku tawuran lainnya yakni, FR (16), MM (17), IM (15), ARP (17), SM (15), MRM (16) dan AA (17) dipulangkan ke orang tua, kerabat dan gurunya.
Baca Juga: Sektor Otomotif Dongkrak Perekonomian, Era Elektrifikasi Masa Depan Sistem Transportasi Makin Nyata
Hal itu lantaran berdasarkan hasil penyelidikan diketahui hanya menjadi korban hasutan dari kelompok tersangka.
“Intinya kami sudah berupaya dan bergerak cepat untuk melakukan tindakan dan mengamankan dan memberikan kegiatan yang berupa pengamanan secara maksimal dalam, kita berupaya keras bertindak cepat terkait adanya tindakan tawuran,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar menjelaskan, dari 17 remaja yang terlibat tawuran, ternyata masing-masing mempunyai kelompok.
Baca Juga: Kantor DPRD Cianjur Porak-Poranda Usai Diguncang Gempa 5,6 Magnitudo
Diantaranya MPK atau Misteri Pinggir Kali, GPS atau Gerakan Pemuda Selatan, dan Selbar atau Selebriti Barat.
“Peristiwa ini terjadi hari Jumat kemarin. Terjadi tindakan tawuran antar pelajar. Satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat dan berhasil mengamankan sebanyak 3 kelompok remaja berjumlah 17 orang,” ungkapnya.
“Mereka menamainya dengan sebutan MPK, kelompok yang ke dua adalah GPS, kelompok yang ketiga yaitu Selbar,” katanya.
Nandar menjelaskan, peristiwa tawuran remaja itu bermula, saat kelompok pertama bernama MPK melakukan siaran langsung di media sosial dan menantang kelompok lainnya yakni GPS dan Selbar.
Kedua kelompok tersebut merasa tertantang dan akhirnya melakukan pertemuan di Jalan Raya Merak atau Jalan Industri Krakatau Steel.
“Peristiwa itu bermula awalnya MPK melakukan live di media sosial dengan kelompok dari Selbar yang mana saat itu Selbar bergabung nongkrong bersama dengan GPS,” ujarnya.
Baca Juga: Katalog Promo Superindo 21 November-24 November 2022. Lengkap dan Terbaru, Diskon Besar-Besaran
“Adapun motifnya pengakuan diri mereka menunjukkan eksistensi mereka. Tidak hanya di media sosial menantang, mereka juga mencoret-coret dinding dengan nama kelompoknya masing-masing menggunakan cet ataupun pilok,” ucapnya. ***