BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon telah membuka pendaftaran untuk penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Total ada sebanyak 153 penyelenggara ad hoc yang dibutuhkan KPU Kota Cilegon.
Posisi yang dibutuhkan KPU Kota Cilegon yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 24 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tingkat kelurahan sebanyak 129.
Baca Juga: Adik Dinar Candy Diduga Hilang Saat Gempa Darat Cianjur: Tolong Temukan Adikku
Untuk PPK dibuka mulai 20 hingga 29 November 2022 dan PPS pada 18 hingga 27 Desember 2022.
Syarat utama untuk para pelamar PPK dan PPS, yakni usia paling rendah 17 tahun dan minimal memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat.
Akan ada tiga tahapan seleksi yang dilakukan, pertama seleksi dokumen, lalu seleksi tertulis dan terakhir adalah seleksi wawancara.
Baca Juga: 10 Pelaku Tawuran di Cilegon Jadi Tersangka, Beberapa Tergabung dalam Geng Misteri Pinggir Kali
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cilegon Patchurrohman menjelaskan, untuk perekrutan PPK sudah dibuka pada Minggu 20 November 2022.
“Sudah dibuka, ada dimana masing-masing kecamatan nantinya ada 3 anggota PPK yang akan direkrut pada Pemilu 2022,” ujarnya.
“Ada 3 tahapan seleksi, yakni dokumen, tertulis dan terakhir wawancara,” katanya, Senin 21 November 2022.
Baca Juga: Sektor Otomotif Dongkrak Perekonomian, Era Elektrifikasi Masa Depan Sistem Transportasi Makin Nyata
Persyaratannya, ujar Fatur panggilan akrab Patchurrohman, yakni ada 9 persyaratan diantara berusia paling rendah 17 tahun, serta wajib berdomisili diwilayah kerja PPK.
“Paling penting adalah syarat 17 tahun dan berdomisili di kecamatan dimana dirinya tinggal, selanjutnya persyaratan lainnya seperti WNI (Warga Negara Indonesia) dan bukan pengurus partai minimal 5 tahun sebelumnya,” ucapnya.
Sementara untuk PPS, lanjut Fatur, yakni direkrut sebanyak 129 orang dan akan dibuka pada 18 sampai 27 Desember 2022.
“Sama ada tiga tahapan juga, tapi nanti dimulai pada pertengahan Desember,” imbuhnya.
Untuk dokumen perekrutan keduanya, papar Fatur, hampir sama yakni fotocopy ijazah, KTP, surat pernyataan tidak masuk partai dan beberapa surat pernyataan lainnya.
“Kami sudah umumkan. Ada sejumlah dokumen yang harus disertakan untuk bisa diunggah di aplikasi daring milik KPU,” paparnya.
Baca Juga: Tanpa Sadio Mane di Senegal vs Belanda, Jadi Perang Antara Virgil van Dijk dan Kalidou Koulibaly
Hal senada disampaikan, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cilegon Sartono, dalam perekrutan nanti akan dibuka secara daring.
Dimana KPU sudah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk para pelamar mengunggah berbagai persyaratan menjadi anggota PPK.
“Nantinya pendaftaran akan melalui aplikasi (SIAKBA). Semua dokumen akan diunggah ke aplikasi,” ucapnya.
Baca Juga: Sektor Otomotif Dongkrak Perekonomian, Era Elektrifikasi Masa Depan Sistem Transportasi Makin Nyata
Untuk ujian sendiri, sambung Sartono, akan dimungkinkan dilakukan dengan mekanisme daring, sehingga nilai sudah bisa dilihat dan terpusat datanya terintegrasi ke KPU Ri dan Provinsi.
“Sepertinya juga akan sama pakai CAT (Computer Assisted Test). Tapi tentu lebih jelasnya setelah PKPU turun bisa dipastikan semuanya bagaimana mekanismenya serta tanggal perekrutan untuk PPK,” pungkasnya. ***