Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KPK Sergap 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Ahmad Haerudin Oleh: Ahmad Haerudin
10 November 2022 | 15:08
KPK Sergap 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Imbas dari terbongkarnya kasus suap pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana 10 orang diperika KPK Laman resmi KPK

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Buntut kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana, KPK telah berhasil menangkap 9 daftar nama dan satu masih dalam pendalaman kasus tersebut.

Jika kita simak dari atas tersebut maka jumlah kasus yang didalami KPK yakni 10 orang daftar nama.

Satu yang masih dalami KPK yakni Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini 10 November 2022, Bang Edi Buat Trio MCU Tak Berguna

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Dikutip Bantenraya.com Kamis 10 November 2022.

Disisi lain juga Ali tidak menjelaskan secara rinci siapa tersangka baru dalam kasus dugan suap pengurusan perkara di MA.

Namun, jika kita simak berdasarkan informasi yang dihimpun Hakim Agung Gazalba Saleh menyandang status tersangka baru terkait kasus tersebut.

Baca Juga: KAI Umumkan Adanya Keterlambatan Perjalanan Kereta Api Hingga 30 November 2022

“Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” tegas Ali.
Saat ini, lanjut Ali, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan tersebut.

Ali memastikan akan menyampaikan setiap informasi perkembangan perkara tersebut ke masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” ucap Ali.

Baca Juga: Pihak Qatar Kutuk Wisatawan LGBTQ Jelang Piala Dunia 2022, Pemerintah Jerman Bilang Itu Hal Buruk

Untuk kondisi yang sekarang bahwa KPK telah menangkap 10 daftar nama diantara sebagai berikut:

– Hakim Agung yustisial

– MA Elly Tri Pangestu;

– MA Desy Yustria

– MA Muhajir Habibie

Baca Juga: Deretan Pendukung Wanita Timnas Tercantik Dalam Gelaran Piala Dunia, Suka Iseng Gambar Ditangkap Kameramen

– MA Albasri

– MA Nurmanto Akmal;

-pengacara Yosep Parera

– Pengacara Eko Suparno;

– Hakim Agung Sudrajad Dimyati

– Dan terbaru Hakim Agung Gazalba Saleh

Baca Juga: Pemilik Pabrik Tagih Janji Pembelian 1.000 Alsintan Pesanan Presiden Jokowi 7 Tahun Lalu

Sebelumnya KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA

Diduga, Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Akbar Djohan Raih Penghargaan The Most Innovative CEO in Creating an International Industrial Non-Container Hu

BACAJUGA:

Arab Saudi vs Indonesia

Daftar Lokasi Nobar Arab Saudi vs Indonesia di Jakarta dan Sekitarnya

8 Oktober 2025 | 11:29
Kualifikasi Piala Dunia

Prediksi Pemain Arab Saudi vs Indonesia Malam Ini, Laga Hidup Mati Pasukan Garuda

8 Oktober 2025 | 11:00
indonesia

Pertemuan Indonesia Melawan Irak, Irak 8 Kali Menang Indonesia Tidak Gentar

8 Oktober 2025 | 07:30
Riski Juniansyah

Lifter Rizki Juniansyah Raih 2 Medali Emas dari Kejuaraan Dunia Angkat Besi di Norwegia

8 Oktober 2025 | 07:00

Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Nah untuk Hakim Agung Gazalba Saleh KPK belum bisa menyapaikan secara rinci terdap kasus yang sedang didalami saat ini.

Namun KPK menjelaskan tentang kasus yang sedang berjalan ini, kasus ini berawal adari pekara proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini, Bang Edi Sudah Mengetahui Identitas Trio MCU, Akankah Perang?

Nah pada saat itu Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.

Pada 2022 dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy

Baca Juga: Usai Dikepung KPK, MA Kerahkan Pasukan Militer, Ada Apa Nih?

selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Tak hanya itu MA Desy juga ikut ambil adil sebagai pelantara Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Jumlah uang pun tak tanggung-tanggung yang diserahkan kepada oleh Yosep dan Eko untuk Desy sebesar Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Bocorkan Rahasia, Bang Edi Bakal Singkirkan Yayat dengan Cara yang Kejam di Preman Pensiun 7

Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.***

Tags: Gazalba SalehKoperasi Simpan Pinjam Intidana
Previous Post

Pemprov Banten Usulkan 13 Perda Dicabut, Ini Daftarnya

Next Post

Sadis! Inilah Peraturan Piala Dunia 2022 Qatar: Melanggar Aturan Tujuh Tahun Penjara Sampai Hukuman Mati

Related Posts

Arab Saudi vs Indonesia
Nasional

Daftar Lokasi Nobar Arab Saudi vs Indonesia di Jakarta dan Sekitarnya

8 Oktober 2025 | 11:29
Kualifikasi Piala Dunia
Nasional

Prediksi Pemain Arab Saudi vs Indonesia Malam Ini, Laga Hidup Mati Pasukan Garuda

8 Oktober 2025 | 11:00
indonesia
Nasional

Pertemuan Indonesia Melawan Irak, Irak 8 Kali Menang Indonesia Tidak Gentar

8 Oktober 2025 | 07:30
Riski Juniansyah
Nasional

Lifter Rizki Juniansyah Raih 2 Medali Emas dari Kejuaraan Dunia Angkat Besi di Norwegia

8 Oktober 2025 | 07:00
Lorde
Nasional

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor
Nasional

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
Load More
Next Post
Sadis! Inilah Peraturan Piala Dunia 2022 Qatar: Melanggar Aturan Tujuh Tahun Penjara Sampai Hukuman Mati

Sadis! Inilah Peraturan Piala Dunia 2022 Qatar: Melanggar Aturan Tujuh Tahun Penjara Sampai Hukuman Mati

D.O EXO Tampil Basah-basahan di Bad Prosecutor Episode 12, Ada Kejutan Apa lagi?

D.O EXO Tampil Basah-basahan di Bad Prosecutor Episode 12, Ada Kejutan Apa lagi?

Wakil Ketua MPR RI: Kita Bersyukur Indonesia Punya LDII

Wakil Ketua MPR RI: Kita Bersyukur Indonesia Punya LDII

Update Terbaru! BPOM Kembali Cabut Izin Edar Empat Obat Sirup Berbahaya

Update Terbaru! BPOM Kembali Cabut Izin Edar Empat Obat Sirup Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Truk di Kawasan Modern Cikande Terkontaminasi Radioaktif Cs-137, Proses Dekontaminasi Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

rokok

Rokok Jadi Pengeluaran Tertinggi di Kota Cilegon, Beras Jadi Nomor Sekian

8 Oktober 2025 | 12:01
Arab Saudi vs Indonesia

Daftar Lokasi Nobar Arab Saudi vs Indonesia di Jakarta dan Sekitarnya

8 Oktober 2025 | 11:29
semirata

FKIP Untirta Jadi Tuan Rumah Semirata BKS PTN Barat

8 Oktober 2025 | 11:28
ptn

Tips Memilih PTN 2026 Agar Lolos dan Tidak Menyesal, Nomor 2 Cukup Ampuh

8 Oktober 2025 | 11:21

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda