BANTENRAYA.COM – Buntut kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana, KPK telah berhasil menangkap 9 daftar nama dan satu masih dalam pendalaman kasus tersebut.
Jika kita simak dari atas tersebut maka jumlah kasus yang didalami KPK yakni 10 orang daftar nama.
Satu yang masih dalami KPK yakni Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini 10 November 2022, Bang Edi Buat Trio MCU Tak Berguna
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Dikutip Bantenraya.com Kamis 10 November 2022.
Disisi lain juga Ali tidak menjelaskan secara rinci siapa tersangka baru dalam kasus dugan suap pengurusan perkara di MA.
Namun, jika kita simak berdasarkan informasi yang dihimpun Hakim Agung Gazalba Saleh menyandang status tersangka baru terkait kasus tersebut.
Baca Juga: KAI Umumkan Adanya Keterlambatan Perjalanan Kereta Api Hingga 30 November 2022
“Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” tegas Ali.
Saat ini, lanjut Ali, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan tersebut.
Ali memastikan akan menyampaikan setiap informasi perkembangan perkara tersebut ke masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” ucap Ali.
Baca Juga: Pihak Qatar Kutuk Wisatawan LGBTQ Jelang Piala Dunia 2022, Pemerintah Jerman Bilang Itu Hal Buruk
Untuk kondisi yang sekarang bahwa KPK telah menangkap 10 daftar nama diantara sebagai berikut:
– Hakim Agung yustisial
– MA Elly Tri Pangestu;
– MA Desy Yustria
– MA Muhajir Habibie
– MA Albasri
– MA Nurmanto Akmal;
-pengacara Yosep Parera
– Pengacara Eko Suparno;
– Hakim Agung Sudrajad Dimyati
– Dan terbaru Hakim Agung Gazalba Saleh
Baca Juga: Pemilik Pabrik Tagih Janji Pembelian 1.000 Alsintan Pesanan Presiden Jokowi 7 Tahun Lalu
Sebelumnya KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA
Diduga, Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.
Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Nah untuk Hakim Agung Gazalba Saleh KPK belum bisa menyapaikan secara rinci terdap kasus yang sedang didalami saat ini.
Namun KPK menjelaskan tentang kasus yang sedang berjalan ini, kasus ini berawal adari pekara proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini, Bang Edi Sudah Mengetahui Identitas Trio MCU, Akankah Perang?
Nah pada saat itu Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.
Pada 2022 dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy
Baca Juga: Usai Dikepung KPK, MA Kerahkan Pasukan Militer, Ada Apa Nih?
selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Tak hanya itu MA Desy juga ikut ambil adil sebagai pelantara Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Jumlah uang pun tak tanggung-tanggung yang diserahkan kepada oleh Yosep dan Eko untuk Desy sebesar Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: Bocorkan Rahasia, Bang Edi Bakal Singkirkan Yayat dengan Cara yang Kejam di Preman Pensiun 7
Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.***