BANTENRAYA.COM – Lima orang warga Desa Balekambang dan Desa Talaga, Kecamatan Mancak mendatangi ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan rencana pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) komersil di desa mereka.
Koordinator Gerakan Bersama Masyarakat Tolak TPU (Gebrak-TPU) Sulton Ajiz mengatakan, rencana pembangunan TPU komersil di Kecamatan Mancak itu dilakukan oleh PT Balii yang bekerja sama dengan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan POLRI (Pepabri).
“Kami sudah melalui proses musyawarah di bawah dan memang kita warga sekitar sepakat menolak rencana pembangunan TPU itu, dikarenakan ada beberapa tahapan proses yang unprosedural,” ujar Sulton, usia menyerahkan berkas penolakan kepada Bahrul Ulum, Kamis 3 November 2022.
Baca Juga: Toko Elektronik di Kota Serang Diserbu Warga Beli STB
Ia menejelaskan, beberapa ketua RT di dua desa tersebut pernah diundang oleh pihak PT Balii dan menyampaikan rencanannya dan pihak PT Balii menjadi daftar hadir pertemuan itu sebagai izin lingkungan. “Ini sebuah investasi besar dan skalanya nasional, seharusnya melalui tahapan kajian dulu karena ini TPU berbayar dan komersil,” katanya.
Sulton menjelaskan, penolakan dilakukan selain proyek tersebut tidak mengantongi izin juga dikhawatirkan akan mematikan sumber utama ekonomi masyarakat karena terjadi alih fungsi lahan dari lahan produktif berupa perkebunan dan pertanian menjadi lahan mati.
“Balum lagi hal-hal lain yang menjadi kekhawatiran kita bercampur baurnya semua kebudayaan dan keyakinan yang masuk ke daerah kita. Ini seperti pemakaman San Diego Hills, dari mana saja bisa dimakamkan di sana. Dulu peruntukannya untuk etnis Tionghoa tapi mendapat penolakan 2011 sekarang diganti jadi TPU. Luasnya kata orang PT Balii sekitar 100 hektare,” ungkapnya.
Baca Juga: Kedelai Mahal, Besok Produsen Tahu di Cilegon Mogok Jualan
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, berkas yang telah diterimanya akan dijadikan bahan kajian bersama dengan komisi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Sementara infromasi yang saya peroleh dari masyarakat karena tidak berizin saya minta dihentikan dulu kalau ada kegiatan di sana,” tuturnya.(***)



















