BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan aturan persyaratan wajib tambahan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022.
Peraturan itu adalah sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional seleksi pengadaan PPPK tahun 2022.
Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 970/2022.
Ada tiga formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya. Pemerintah membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
Baca Juga: Susul N’Golo Kante, Paul Pogba Bakal Dipastikan Absen Bela Perancis di Piala Dunia Qatar 2022
Pada diktum pertama Keputusan Menteri PANRB Nomor 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.
Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan
Baca Juga: TV Analog Masih Hidup, ASO Diundur Lagi?
Calon pelamar PPPK bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5-25 persen dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama atau jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran keputusan Menteri PANRB Nomor 970/2022 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional teknis.
Lebih lanjutnya dapat dilihat di website remsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dikutip Bantenraya.com, Rabu 2 November 2022. ***