BANTENRAYA.COM – Ribuan Aremania turun kembali turun ke jalan.
Aksi dilakukan Aremania berjalan kaki di jalan utama Kota Malang dan menyampaikan aspirasinya di Balaikota Malang, Kamis, 27 Oktober 2022.
Ribuan Aremania turun ke jalan untuk meminta pengusutan secara tuntas atas tragedi Kanjuruhan.
Meski pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka atas tragedi Kanjuruhan, namun pengusutan tragedi Kanjuruhan belum menemukan titik terang.
Baca Juga: 9 Tokoh Penggagas Lahirnya Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Salah Satunya Mohammad Yamin
Di sisi lain, jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan terus bertambah dengan data terakhir sebanyak 135 orang.
Beberapa korban meninggal dunia setelah dilakukan perawatan beberapa hari di rumah sakit.
Pada aksinya yang kedua kali, Aremania membawa sembilan tuntutan.
Berikut sembilan tuntutan Aremania pada aksi Kamis, 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Pabsi Provinsi Banten Canangkan Porprov Sebagai Pondasi untuk Pra PON 2024
1. Menuntut Aparat Kepolisian serta Penegak Hukum yang lain terkait 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilakukan proses hukum seadil-adilnya.
Dan menuntut penambahan pasal 338 bahkan 340 dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik pasal 359 KUHP.
2. A. Menuntut pertanggung jawaban moral seluruh jajaran PSSI(mundur dari jabatan saat ini). PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelanggaran Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA. Dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional.
B. Menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan.
Baca Juga: Pemprov Banten Canangkan Industrialisasi Kopi di Banten
3. Meminta aparat kepolisian dapat segera menyelediki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan.
4. Menuntut Transparansi aparat Kepolisian terkait hasil sidang etik Eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran maka harus dipidana.
5. A. Menolak rekontruksi yang dilakukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke arah tribun. Karena sesuai bukti video dan foto yang beredar memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribun. Dan harus dilakukan rekontruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.
B. Menuntut BRIN merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah expired yang digunakan dalam tragedi kanjuruhan.
Baca Juga: Dinkes Lebak Monitoring Toko Obat, Antisipasi Penjualan Obat Terkontaminasi EG dan DEG
6. Menuntut Manajemen Arema FC harus turut andil mengawal proses Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
7. Menuntut Pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan Genosida.
8. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi dan korban tragedi kanjuruhan.
9. Meminta 3 Kepala Daerah dan DPRD seluruh Malang Raya turut andil mengawal tragedi kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.
Baca Juga: Penangguhan Nikita Mirzani Masih Diteliti
Aremania tidak melindungi siapapun termasuk jika ada Aremania yang terlibat pelanggaran hukum saat kejadian, akan tetapi jika tidak ditemukan fakta hukum atau keterlibatannya, maka Aremania siap mengawal proses pembelaan.
Sehubungan dengan Tragedi Kanjuruhan, maka Aremania dan seluruh elemen seporter di Indonesia mendorong proses perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia secara menyeluruh.
Aremania akan terus melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan.
Demikian tadi tuntutan Aremania dalam aksi pada Kamis, 27 Oktober 2022. ***



















