BANTENRAYA.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak melakukan monitoring ke beberapa layanan kesehatan dan minimarket.
Hal ini dilakukan atas dasar Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) RI dan BPOM RI untuk dapat melalukan monitoring terhadap layanan kesehatan yang masih menyimpan obat sirup kandungan Etilenglikol (EG) dan Dietilenglikol (DEG).
Dalam monitoring ini, Dinkes didampingi oleh jajaran Polres Lebak. Tim mendatangi apotek, minimarket, dan distributor obat.
Budhi Mulyanto, Kabid Layanan Kesehatan Dinkes Lebak menyampaikan, monitoring untuk meninjau langsung obat-obat sirup yang mengandung etilenglikol dan dietilenglikol.
Baca Juga: KI Banten Cek Keterbukaan Informasi Publik Partai Politik
“Monitoring ini sifatnya biasa dan kami lakukan bersama jajaran Polres Lebak. Tujuannya ke minimarket dan apotek untuk melihat langsung obat-obatan yang ada terutama jenis sirup,” kata Budhi Mulyanto.
Selain itu, Dinkes Lebak juga telah mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh fasilitas kesehatan yang dimulai dari puskesmas, klinik, apotek, dan minimarket yang menjual obat sirup agar tidak menjual beberapa jenis obat. “Ada beberapa jenis obat sirup yang penjualnya disetop seperti Termorex, Unibaby Demam Sirup, dan Fluorine,” tambah Budhi Mulyanto.
Dalam monitoring ini, tim menemukan salah satu pedagang besar Farmasi PT Sehat Anugerah Farmindo (PBF) yang sedang melakukan proses pengembalian obat ke pihak produsen dan distributor obat.
“Ada perusahaan yang awalnya memesan 4.000 botol obat sirup dan dikembalikan ke produsen atau distributor terkait. Artinya pemilik toko sudah paham,” tegas Budhi Mulyanto. (mg-finka)***

















