BANTENRAYA.COM – Museum Multatuli resmi memberlakukan tiket masuk museum mulai 26 Oktober 2022. Pengenaan tarif ini sesuau Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2022 tentang peninjauan kembali tarif jasa usaha.
Ubaidilah Muchtar Kepala Museum Multatuli menyampaikan, tiket masuk ini diberlakukan mengacu pada Perbup, kemudian juga karena Museum Multatuli ini diperuntukkan sebagai fasilitas publik yang sifatnya edukasi dan wisata.
“Museum Multatuli juga perlu menunjang tanggungjawab sosial yang mengingat ini perlu diberlakukan tiket masuk, agar para pengunjung dapat punya rasa tanggungjawab yang sama dalam merawat Museum Multatuli,” katanya.
Sementara itu, dengan diberlakukan tiket masuk ini pihaknya berharap adanya optimalisasi dalam memberikan pelayanan Museum.
“Optimalisasi layanan Museum Multatuli ini menjadi alasan tambahan juga, agar ini dapat dinikmati oleh para pengunjung seluruh layanan yang ada di Museum Multatuli. Ada layanan pemanduan, pemanfaatan ruang publik, pendidikan, dan penelitian,” tegas Ubaidilah Muchtar.
Ditambahkannya, Museum Multatuli senantiasa akan ciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan kondusif bagi setiap pengunjung yang datang.
“Kami pastikan tarif atau tiket masuk itu tidak memberatkan para pengunjung, karena kami juga sudah lakukan riset sederhana sebelumnya yang mana kami wawancarai kepada setiap pengunjung dari Januari-Agustus 2022, tutup Ubaidilah Muchtar.
Adapun besaran tiket masuk adalah anak-anak Rp 1.000, umum dan dewasa Rp. 2.000, dan mancanegara 15.000. (mg-finka).***