BANTENRAYA.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mengecek keterbukaan informasi publik partai politik yang ada di Provinsi Banten.
Ini dilakukan saat KI Banten melakukan monitoring dan evaluasi (monev) badan publik 2022 dengan cara visitasi ke partai politik.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Banten Lutfi mengatakan, visitasi badan publik dilakukan dengan turun ke lapangan dan mengunjungi masing-masing partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Banten.
Parpol di DPRD Provinsi Banten dikatakan sebagai badan publik karena menerima anggaran dari pemerintah, yaitu APBD Provinsi Banten.
“Partai politik yang menerima anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD, maka, partai itu juga sebagai badan publik,” kata Lutfi, Kamis, 27 Oktober 2022.
Lutfi mengungkapkan, visitasi adalah rangkaian terakhir dari kegiatan monev yang dilakukan KI Banten.
Sebelumnya, ada sejumlah tahapan yang dilalui, yaitu laporan layanan informasi publik (LLIP), pemantauan website untuk mengetahui apakah website aktif atau tidak, mengisi instrumen/ kuisioner yang disebarkan oleh KI Banten, dan persentasi keterbukaan informasi di badan publik masing-masing.
“Adapun visitasi, dilakukan untuk mengukur indikator 3 yang menyangkut layanan informasi publik dan indikator 4 yang menyangkut penyediaan informasi publik,” katanya.
Dari sejumlah indikator penilaian terhadap keterbukaan informasi publik, nantinya badan publik akan dinilai dengan sejumlah kategori, yaitu informatif, menuju Informatif, cukup Informatif, kurang Informatif, dan tidak Informatif. Penilaian tertinggi adalah badan publik yang informatif.
Baca Juga: 28 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022, Cocok Jadikan Foto Profil, Unduh Gratis Sekarang Juga
“Penilaian badan publik itu selanjutnya akan disampaikan dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik badan publik yang rencananya akan digelar pada pekan kedua atau pekan ketiga bulan November 2022 nanti,” katanya.
Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Banten Nana Subana mengatakan, karena parpol memakai anggaran pemerintah, maka parpol memiliki kewajiban membuka informasi publik itu secara transparan, salah satunya melalui website resmi parpol.
Namun, salah satu kendala yang sering disampaikan parpol di daerah yang tidak maksimal menggunakan website sebagai sarana melakukan transparansi anggaran dari pemerintah adalah karena website dikelola oleh pengurus pusat. *



















