BANTENRAYA.COM – Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Cilegon telah melayangkan Surat Edaran kepada semua fasilitas Kesehatan dan apotek di Kota Baja terkait larangan penjualan obat sirup.
Larangan dari Dinkes Kota Cilegon tersebut tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan RI melalui SES nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak.
Kepala Dinkes Kota Cilegon Ratih Purnamasari mengatakan, kasus gagal ginjal akut pada anak usia 0 hingga 18 tahun meningkat di Indonesia.
Baca Juga: 15 Kata Mutiara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober yang Penuh Makna dan Terdengar Keren
Meskipun penyebabnya masih dalam penyelidikan, namun Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan obat sirup.
“Surat Kemenkes dari Dirjen Pelayanan Kesehatan telah diterima 18 Oktober,” kata Ratih saat Konfrensi Pers di Kantor Dinkes Kota Cilegon, Kamis, 20 Oktober 2022.
“Dinkes Cilegon berpedoman pada surat itu untuk melakukan larangan bagia fasilitas Kesehatan dan rumah sakit tidak lagi mengeluarkan obat sirup,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Ada Hambatan Berat, Duet Ganjar-Airlangga Diyakini Bisa Diterima Pemilih Muslim
Dikatakan Ratih, larangan penjualan obat sirup tersebut upaya percepatan penanggulangan dan penatalaksanaan gagal ginjal akut pada anak yang dominannya pada balita.
Hingga saat ini, di Kota Cilegon masih belum ditemukan adanya anak yang menderita gagal ginjal akut.
“Kami sudah memerintahkan kepada survailans kami di lapangan untuk melaporkan jika ada kejadian, biasanya survailans kami dalam waktu 1×24 jam sudah melapor Ketika memang ada temuan di lapangan,” katanya.
Baca Juga: Lahan Kantor Desa Tanara dan Lahan Digugat Warga Tangerang, Mengaku Sebagai Ahli Waris
Perempuan yang juga dokter gigi ini mengatakan, pihaknya juga melakukan edukasi gagal ginjal akut kepada masyarakat.
Perlu adanya kewaspadaan dari orang tua kepada anak jika ada gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine. Bisa juga dibarengi dengan gejala atau tanpa gejala demam.
“Jika dalam kondisi bahaya segera dibawa ke faskes terdekat,” pintanya.
Baca Juga: Viral Pria Berseragam Dinas Mencuri Cokelat, Warganet: Mungkin Gajinya Enggak Cukup
Ratih juga menyarankan jika anak mengalami demam untuk melakukan Tindakan nonfarmakologis.
Namun, cukup dengan memberikan kompres dengan air hangat, memenuhi kebutuhan cairan dalam tubuh, memakai pakaian tipis dan di udara sejuk.
“Jangan berikan obat sirup,” pintanya.
Baca Juga: Lesty Kejora Bareng Rizky Billar Kunjungi Polres Metro Jakarta dan Ucapkan Hal Mengejutkan Ini
Ratih juga mengimbauan kepada tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup sampai adanya pengumuman lanjutan terkait perkembangan kasus gagal ginjal yang sedang merebak di Indonesia.
Seluruh apotek juga tidak menjual bebas obat berbentuk sirup kepada masyarakat.
“Jika ditemukan temuan kecurigaan gagal ginjal akut pada anak, melakukan penyelidikan epidemiologi. Setiap faskes harus melaporkan link yang tersedia jika ada temuan,” katanya.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Kian Merebak, Bagaimana Orang Tua Harus Bersikap Menurut Kemenkes?
“Semua fakses dan apotek sudah kita kirimkan (surat edaran larangan penjualan obat sirup),” tuturnya.***

















