BANTENRAYA.COM - Lahan Kantor Desa Tanara, Kecamatan Tanara digugat warga Tangerang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.
Selain, lahan Kantor Desa Tanara, penggugat juga menggugat lahan SDN Tanara 2 ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Analis Hukum Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Hermawanto mengatakan, penggugat lahan Kantor Desa Tanara dan SDN Tanara 2 pernah berkirim surat dan dia sebagai ahli waris dan merasa tidak pernah menjual.
Baca Juga: Kematian Pasien Gagal Ginjal Akut yang dirawat di RSCM Mencapai 65 Persen
"Iya digugat lahan kantor Desa Tanara dan lahan SDN Tanara 2, itu satu hamparan," ujar Anton, Kamis 20 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pengecekan alas hak untuk SDN Tanara 2 sudah memiliki sertifikat tanah dan untuk lahan kantor Desa Tanara ada bukti ruislag atau tukar guling.
"Dia (penggugat-red) merasa tanah dia tidak ada dan setelah dicek sudah terbebaskan pada zaman dulu, karena dulu ada program Prosida semacam program irigasi daerah," katanya.
Baca Juga: Viral Pria Berseragam Dinas Mencuri Cokelat, Warganet: Mungkin Gajinya Enggak Cukup
Antong mengungkapkan, penggugat minta ganti rugi sebesar Rp8 miliar namun Pemkab Serang tidak bisa memenuhi permintaan penggugat karena Pemkab Serang memiliki alas hak yang kuat.
"Kalau memang keberatan kita persilakan untuk menggugat dan baru sekarang ini masuk gugatannya. Baru pemeriksaan legal standing," tuturnya.
Artikel Terkait
Dewi Perssik Ngaku Ikhlas Digugat Cerai Angga Wijaya
Sule Siap Angkat Bicara Soal Digugat Cerai Nathalie Holscher, Pengacara Minta Jangan Lakukan
Buntut PPDB, Dindikbud Banten Akan Digugat
Diduga Nikahi Santrinya Secara Diam-diam, Pimpinan Ponpes di Mandalawangi Pandeglang Digugat Cerai
Gagal Nikah dan Dapat Ancaman, Aktris Berusia Sekitar 50 Tahun Ini Digugat Selingkuhannya
SMKN 6 Kota Serang Digugat Pemilik Lahan, Minta 10 Kelas Dirobohkan
19 Tahun Berumah Tangga, Kang Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta
Digugat Cerai Istrinya, Dedi Mulyadi Kenang Momen Bersama Putrinya Hyang Sukma Ayu