BANTENRAYA.COM – Artikel ini memuat informasi tentang biaya pembuatan paspor terbaru 2022.
Besaran biaya pembuatan paspor terbaru 2022 ini merupakan tarif resmi sebagaimana diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Biaya pembuatan paspor terbaru 2022 akan berbeda bergantung pada jenis paspor.
Baca Juga: Ingin Dilancarkan Semua Urusan, Baca Doa Ini di Sepertiga Malam
Meski demikian, biaya pembuatan paspor terbaru 2022 berlaku sama di seluruh kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia.
Paspor sendiri merupakan dokumen yang wajib dimiliki bila seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Tidak hanya ke Eropa maupun Amerika, paspor juga diperlukan bila kita akan ke negara-negara di Asia.
Baca Juga: Jelang 2024, Mantan Birokrat Pemkot Cilegon Ramai-ramai Gabung ke Golkar
Pembuatan paspor sendiri boleh atau bisa dilakukan di kantor imigrasi mana pun, meski tidak sesuai dengan alamat di KTP kita.
Artinya, meskipun alamat di KTP di Jakarta dan akan buat paspor di kantor imigrasi yang ada di Banten, misalkan, maka bisa membuat paspor di wilayah Banten.
Berikut biaya pembuatan paspor tahun 2022 sebagaimana dirilis Kemenkumham. Adapun biaya pembuatan paspor ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Baca Juga: Hotman Paris Bakal Bangun Beach Club di Jawa Barat, Ridwan Kamil Katakan Ini
1. Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa berisi 48 halaman Rp350.000 per permohonan.
2. Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport Rp650.000 per permohonan.
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta per permohonan.
Baca Juga: Big Match! Link Streaming Liverpool vs Manchester City Hari Ini 16 Oktober 2022, Nunez atau Halland?
Besaran biaya paspor ini berlaku sama di semua wilayah di Indonesia.
Bagi yang akan membuat paspor karena paspor sebelumnya rusak atau hilang, maka akan dikenai denda.
Bagi paspor yang rusak dikenai denda Rp500 ribu. Sementara untuk paspor yang hilang dikenai denda Rp1 juta.
Baca Juga: Identitas 7 Tahanan yang Kabur Hanya Bermodalkan Sendok di Bekasi
Itulah tarif biaya pembuatan paspor terbaru 2022 sampai dengan Oktober 2022 belum berubah. ***
















