BANTENRAYA.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bakal mengumumkan haisl seleksi administrasi rekrutmen Pendamping Lokal Desa atau PLD 2022, hari ini, Kamis 6 Oktober 2022.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PLD 2022 akan diumumkan melalui laman resmi rekrutmen PLD 2022.
Dan berikut adalah cara cek pengumuman hasil seleksi PLD 2022 dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Persiapkan Diri! Link Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022, Pemerintah Siapkan Satu Juta Kuota?
Pertama-tama, para peserta dapat mengecek hasil seleksi administrasi dengan mengakses rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id
kemudian di laman rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id Anda bisa memilih menu “Hasil Pendaftaran” yang tercantum.
Jika menu “Hasil Pendaftran” sudah muncul, maka Anda sudah bisa melihat hasil seleksi administrasi PLD 2022.
Baca Juga: Ini Link Petisi Desak Iwan Bule Mundur, 2.387 Orang Sudah Tandatangan
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan dapat mengikuti tahapan berikutnya.
Adapun tahapan PLD 2022 selanjutnya adalah pelaksanaan tes tulis. Seleksi tes tulis akan dilakukan pada 8 Oktober 2022.
Menurut informasi, hasil dari seleksi tes tulis akan diumumkan pada 12 Oktober 2022 mendatang.
sepetri diketahui, PLD mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020.
Pertama, PLD melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.
Kedua, PLD aktif untuk terlibat pencatatan dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa menggunakan aplikasi laporan harian dalam SID.
Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Beli Sabu ke Oknum Polisi Seharga Rp14 Juta, Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi
Ketiga, melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID,
Keempat, PLD harus meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas belajar.
Dalam mengerjakan semua tugas ini, PLD Desa akan mendapat gaji atau honorarium yang mana berbeda di setiap kota atau kabupaten. ***


















