Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Usai Tragedi Kanjuruhan, Kini Arema FC Terkena Denda 250 Juta hingga Larangan Menjadi Tuan Rumah

Ahmad Haerudin Oleh: Ahmad Haerudin
4 Oktober 2022 | 20:25
Usai Tragedi Kanjuruhan, Kini Arema FC Terkena Denda 250 Juta hingga Larangan Menjadi Tuan Rumah

Pasca tragedi Kanjuruhan yang mematikan, Arema FC didenda 250 juta hingga larangan bertanding sebagai tuan rumah Kanal YouTube Tribunnews

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Status Arema FC teracam tak bisa melaksanakan pertandingan sebagai tuan rumah yang telah dikatakan oleh pihak Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) hingga denda yang menjerat klub tersebut sebesar 250 juta.

Tak tanggung-tanggung sanksi yang diberikan untuk Arema Fc berdampak pada Liga 1 yang di mana acara tersebut bisa berlanjut kembali dengan syarat penonton tak boleh menonton secara langsung di dalam stadion.

Akibatnya para pencinta bola hingga suporter setia masing-masing klub kecewa dengan keputusan PSSI.

Baca Juga: Download Link Twibbon Hari Guru Sedunia atau World Teachers Day 2022 Desain Kece Bagikan ke Media Sosial

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, putusan tersebut berlaku di semua liga Indonesia agar kejadian yang dialami di Stadion Kanjuruhan tidak terjadi kembali.

Menurut Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing kejadian yang dialami tersebut adanya kelalaian yang dilakukan oleh badan pelaksana pertandingan Arema FC, panitia pelaksana, dan penanggung jawab keamanan.

“Kepada klub Arema FC dan badan pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base di Malang, jaraknya harus lebih dari 250 kilometer dari lokasi,” kata Erwin.

BACAJUGA:

Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03

Baca Juga: Download Link Twibbon Hari Guru Sedunia atau World Teachers Day 2022 Desain Kece Bagikan ke Media Sosial

“Kalau jadi tuan rumah, dialah (Arema FC) jadi yang bertanggung jawab pertandingan dan mereka akan menunjuk siapa ketuanya (Panpel),” ungkapnya.

Dua kesalahan yang menjadi fokus, diantaranya soal masuknya suporter ke dalam lapangan dan penutupan pintu keluar yang seharusnya dilakukan 15 menit sebelum pertandingan usai.

“Kekurangan, kesalahan dan kelalaian dilakukan klub dan Panpel,” imbuhnya.

Baca Juga: Kerja Sama Produksi dan Penjualan Sepatu Kesehatan Mandek, Harga yang Dipatok Terlalu Mahal

Jika klub Arema FC mengulangi kesalahan yang sama, pihak Komdis PSSI akan menghukum lebih berat dari sanksi yang telah diputuskan sekarang.

“Pengulangan terhadap pelanggaran diatas akan berakibat hukuman yang lebih berat. Ini hasil sidang terhadap klub (Arema FC),” ucapnya.

Adapun putusan menurut Ketua Komdis PSSI, Erwin TobingI untuk Arema FC sebagai berikut:

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Arema Kena Denda 250 Juta dan Tak Boleh Ada Penonton

Putusan Pertama ; “Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi.”

“Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin.”

Putusan Kedua; “Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.”

Baca Juga: Dikejar Waktu, Pemkab Serang Bakal Kebut Pembangunan Puskemab Serang

“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.”

Putusan ketiga ; “Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.”

“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan.”***

Editor: Administrator
Tags: 250 Juta
Previous Post

Gegara Las, Tumpukan Limbah Scrap di Cikande Kabupaten Serang Terbakar

Next Post

Apes…. Seorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Saat Nekat Menyeberang di Tol Tangerang-Merak

Related Posts

Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Coretax Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax dan Nikmati Sejumlah Kemudahan Akses

12 Oktober 2025 | 12:01
Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Timnas Indonesia

Kekecewaan Sudah Tak Tertahankan, Suporter Timnas Indonesia Lakukan Aksi Nekat di Laga Lawan Irak

12 Oktober 2025 | 11:34
Walikota Cilegon Robinsar

Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

12 Oktober 2025 | 11:07

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda