BANTENRAYA.COM – Status Arema FC teracam tak bisa melaksanakan pertandingan sebagai tuan rumah yang telah dikatakan oleh pihak Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) hingga denda yang menjerat klub tersebut sebesar 250 juta.
Tak tanggung-tanggung sanksi yang diberikan untuk Arema Fc berdampak pada Liga 1 yang di mana acara tersebut bisa berlanjut kembali dengan syarat penonton tak boleh menonton secara langsung di dalam stadion.
Akibatnya para pencinta bola hingga suporter setia masing-masing klub kecewa dengan keputusan PSSI.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, putusan tersebut berlaku di semua liga Indonesia agar kejadian yang dialami di Stadion Kanjuruhan tidak terjadi kembali.
Menurut Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing kejadian yang dialami tersebut adanya kelalaian yang dilakukan oleh badan pelaksana pertandingan Arema FC, panitia pelaksana, dan penanggung jawab keamanan.
“Kepada klub Arema FC dan badan pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base di Malang, jaraknya harus lebih dari 250 kilometer dari lokasi,” kata Erwin.
“Kalau jadi tuan rumah, dialah (Arema FC) jadi yang bertanggung jawab pertandingan dan mereka akan menunjuk siapa ketuanya (Panpel),” ungkapnya.
Dua kesalahan yang menjadi fokus, diantaranya soal masuknya suporter ke dalam lapangan dan penutupan pintu keluar yang seharusnya dilakukan 15 menit sebelum pertandingan usai.
“Kekurangan, kesalahan dan kelalaian dilakukan klub dan Panpel,” imbuhnya.
Baca Juga: Kerja Sama Produksi dan Penjualan Sepatu Kesehatan Mandek, Harga yang Dipatok Terlalu Mahal
Jika klub Arema FC mengulangi kesalahan yang sama, pihak Komdis PSSI akan menghukum lebih berat dari sanksi yang telah diputuskan sekarang.
“Pengulangan terhadap pelanggaran diatas akan berakibat hukuman yang lebih berat. Ini hasil sidang terhadap klub (Arema FC),” ucapnya.
Adapun putusan menurut Ketua Komdis PSSI, Erwin TobingI untuk Arema FC sebagai berikut:
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Arema Kena Denda 250 Juta dan Tak Boleh Ada Penonton
Putusan Pertama ; “Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi.”
“Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin.”
Putusan Kedua; “Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.”
Baca Juga: Dikejar Waktu, Pemkab Serang Bakal Kebut Pembangunan Puskemab Serang
“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.”
Putusan ketiga ; “Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.”
“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan.”***