BANTENRAYA.COM – Rumah tangga pedangdut Lesti Kejora dengan suaminya Rizky Billar nulai terlihat.
Pasalnya Lesti Kejora sendiri telah melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: PMPL SEA FALL 2022 Week 1 Day 2 Berakhir, Bagaimana Posisi Tim Indonesia?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Indra Zulpan membenarkan bahwa penyanyi dangdut muda itu telah melaporkan sang suami dan sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahkan kronologi yang dialami Lesti sempat beredar di media sosial dengan isi laporanya terjadi KDRT pada Rabu, 28 September 2022 tepatnya pukul 02.30 sampai 10.00 WIB
“Dan Terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan kerumah orang tuanya, terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai, hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” Isi surat laporan dari Lesti Kejora.
“Kemudian di jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai,” sambung isi suratnya.
Seperti yang dijelaskan AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan secepatnya menindaklanjuti laporan dari korban, dengan memanggil terlapor saudara Rizky Billar.
“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.
Namun sejauh ini pihak dari Polres Metro Jakarta Selatan belum membagikan informasi secara detail terkait agenda terhadap terlapor.
Nurma menambahkan bila terlapor terbukti memang telah melakukan KDRT kepada korban, maka ancaman paling lama 15 tahun penjara siap menantinya yang berdasar pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2004.
“Pasal KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” tukasnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Desa Bintangsari Dilaporkan ke Kejari Lebak
Dalam beredarnya surat laporan dari Lesti Kejora sejauh ini masih dikonfimasi kebenaranya, mohon maaf apabila ada kesalahan informasi dalam penulisan artikel ini. * * *