BANTENRAYA.COM – Simak informasi cara buat akun dan persyaratan pendataan Non ASN
Pendataan Non ASN tertulis pada Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manejemen PPPK.
Program Pendataan Non ASN mewajibkan kepada seluruh Instansi Pemerintah untuk mengumumkan status Kepegawaian yang terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Link Nonton Anime Ao Ashi Episode 1-24 Sub Indo Full HD, Bukan di Telegram, Otakudesu dan Samehadaku
Dikutip dari website resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB) meminta tegas kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaukukan audit kebenaran data melalui Pendataan Non ASN
Kemudian mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN,
SPTJM adalah bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawaban oleh Bupati bahwa data Non ASN di daerahnya valid.
Baca Juga: Cukup Rp 22 Juta Sudah Bisa Meminang Honda Vario 125, Simak Spesifikasi dan Fitur Baru
Pendataan Upload berkas Non ASN dalam masa honorer 5 Tahun bekerja, dan minimal 1 Tahun tetap diterima.
Dan bagi yang belum mendapatkan akun hingga 30 September 2022, segera mengajukan Data inputan baru ke BKD.
Non ASN juga harus memperhatikan terkait masalah pemberkasan seperti format dokumen, ukuran file dan lain sebagainya agar tidak menghambat unggahan data.
Baca Juga: Spoiler One Piece: Apa Tujuan Blackbeard Menculik Koby, Akankah Koby Selamat?
Baca terlebih dahulu ketika ingin mendaftarkan pendataan yang sesuai dengan ketentuan BKN, dan siapkan berkas data yang ingin diunggah.
Berikut berkas persyaratan yang harus dilengkapi dalam mengikuti pendataan Non ASN Tahun 2022 dilansir dari pendataan-nonasn.bkn.go.id:
2. Pas Foto berwarna latar belakang biru maksimal, menggunakan format jpg/jpeg, ukura maksimal 200 KB
3. Ijazah Asli Format jpg/jpeg mulai dari 100 KB hingga 1 MB
4. SK Honorer Format jpg/jpeg
Baca Juga: Full Episode! Berikut Link Nonton Anime Ao Ashi Sub Indo dan Legal
5. Bukti pembayaran Gaji format jpg/jpeg
6. KK
7. Akun email aktif
Baca Juga: CAIR HARI INI! Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 Rp600 Ribu Secara Online Anti Gagal
8. Nomor Ponsel
9. Kartu THK-2
Instansi wajib menginformasikan data yang masuk dalam pendataan Non ASN pada portal masing-masing. Pendaftaran ditutup pada 30 September 2022 menadatang.***