BANTENRAYA.COM – Penyaluran bantuan BSU tahap selanjutnya sedang dibicarakan hingga kini dan kemungkinan besar besok bisa langsung diterima kepada publik yang berpenghasilan di bawah Rp23 juta per bulan.
Dikutip Bantenraya.com dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan penyaluran subsidi pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja untuk tahap 3 akan cair besok, Selasa 27 September 2022.
“Tahap ketiga insyaAllah besok sudah mulai cair,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Senin 26 September 2022.
Baca Juga: Gandeng Baznas Banten, Unbaja Gelar Sosialisasi Zakat: Mahasiswa Agar Peduli!
BSU 2022 ini merupakan bantuan untuk para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, akan diberikan secara non tunai melalui transfer ke nomor rekening masing-masing penerima.
Adapun penyaluran BSU dilakukan lewat himpunan bank milik negara (himbara) seperti Bank Mandiri, Bank BRI, BTN, dan BNI, Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, serta PT Pos Indonesia.
Sementara bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan tapi tak memiliki rekening bank himbara, dapat mengisikan data secara mandiri melalui fitur yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Adapun tahap 3 ini, pemerintah mengajukan sebanyak 14,6 juta pekerja atau buruh dengan anggaran Rp8,7 triliun ke Kementerian Keuangan.
Untuk penyaluran BSU tahap pertama telah dilakukan kepada 4.112.052 pekerja atau buruh melalui Bank Himbara.
Sementara itu, pada tahap kedua BSU disalurkan kepada 2.406.915 pekerja. Sementara untuk tahap tiga Anwar mengungkapan akan diberikan untuk 1.357.000 pekerja.
Baca Juga: Kapan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Diperingati? Ini Jawaban dan Penjelasan NU
Terdapat dua cara pengecekan penerima BSU 2022 tahap 3 secara online, melalui laman kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan detail sebagai berikut:
1. BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara pengecekan penerima BSU 2022 tahap 3 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Baca Juga: Terungkap Penyebab Ledakan di Aspol Sukoharjo, Kapolda Jateng: Itu Bukan Bom dan Teror
– Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
– Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
– Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.
– Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.”
Baca Juga: Fakta Menarik dari Terjadinya Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo
– Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022” Terkait dengan status penetapan sebagai penerima BSU 2022 dan penyaluran dana bantuan sebesar Rp 600.000 dapat diakses melalui laman https://kemnaker.go.id.
2. Laman Kemnaker, kemnaker.go.id Cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut:
-Akses laman kemnaker.go.id Untuk mengakses status penerima BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
Baca Juga: One Piece: Inilah 6 Karakter yang Bisa Mengalahkan Akainu, Ternyata Ada Karakter Favorit di Nomor 2
– Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
– Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima BSU 2022.
– Jika menjadi calon penerima BSU, akan keluar pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji tahun ini.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Motor dengan Truk di Kibin, Dua Penumpang Tewas Terlindas
Anda juga akan memperoleh pemberitahuan apabila ditetapkan sebagai penerima maupun dana BSU yang sudah disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.***