BANTENRAYA.COM – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mendapat mandat untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 dari pemerintah yang akan cair minggu ini.
BSU tahap 3 sangat diharapkan bagi mereka karyawan yang terdampak akan naiknya komoditas barang.
Harapan pemerintah dengan adanya peyaluran BSU tahap 3 semoga bisa meringankan beban rakyat terutama karyawan buruh dan lain sebagainya.
Baca Juga: Begini Cara Menerima BSU Tahap 3, Besok Langsung Cair?
Perlu diketahui pembagian dana bantuan dari Pemerintah sendiri ditujukan untuk mereka yang memiliki upah sebesar Rp3,5 Juta kebawah.
Minggu ini dikabarkan BSU tahap 3 akan segera cair seperti pejelasan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berikut,
“Saat ini kita sedang proses untuk (BSU) tahap ke-3. Diharapkan awal-awal minggu depan sudah tersalur. Bisa besok atau lusa berproses,” kata Anwar.
Baca Juga: Gandeng Baznas Banten, Unbaja Gelar Sosialisasi Zakat: Mahasiswa Agar Peduli!
Anwar juga menambahkan pembagian BSU ini telah didaftarkan sebesar 3 sampai 4 juta penerima.
Pekerja yang terpilih nantinya akan disalurkan dana tersebut melalui rekening Himbara untuk bisa dicairkan.
Kemnaker yang menerima data sejumlah 3 sampai 4 juta pekerja terpilih sebelumnya melalui serangkaian pemadanan dan verifikasi data, karena pihaknya menerima data tersebut dari manajeman perusahaan.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pasca Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo: Kapolda Jateng Sebut 7 Orang Saksi
Lalu bagaimana cara mengecek BSU tahap 3, barangkali nama anda terpilih.
Berikut panduan mengecek BSU yang bersumber dari Kemnaker,
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
Baca Juga: Kapan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Diperingati? Ini Jawaban dan Penjelasan NU
2. Daftar Akun: Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk: Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil: Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Ledakan di Aspol Sukoharjo, Kapolda Jateng: Itu Bukan Bom dan Teror
5. Cek Notifikasi: Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari Kemnaker melalui perangkat ponsel maupun komputer.
Adapun syarat penerima BSU dari pemerintah adalah sebagai berikut,
1. Tentunya asli orang Indonesia
2. Memiliki penghasilan dibawah Rp3,5 juta perbulan
3. Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang aktif minimal sampai bulan Juli
4. Bukan golongan PNS, Polri maupun TNI.
Baca Juga: Fakta Menarik dari Terjadinya Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo
Demikian jadwal, syarat dan cara pengecekan BSU 2022 tahap 3 semoga bisa bermanfaat mohon maaf apabila terdapat kekeliruan dalam menyampaikan informasi.***