BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita uang down payment (DP) untuk pembelian 49 unit dump truk pesanan PT Harum Nusantara Makmur (HMN), sebesar Rp290 juta.
Uang tersebut disita dari hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) pada Tahun 2017, sebesar Rp65 miliar.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan jika pihaknya telah menyita uang sebesar Rp290 juta. Uang itu digunakan oleh PT HMN untuk pembelian 49 mobil dump truk yang juga dijadikan agunan ke Bank Banten.
Baca Juga: Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Kini Jadi Tersangka Kasus Suap
“Penyidik telah melakukan penyitaan uang Rp290 juta, sehubungan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT HMN pada Tahun 2017,” katanya kepada awak media, Jumat 23 September 2022.
Leo menambahkan jika uang tersebut telah disetorkan ke Bank, dan bukti setoran telah diserahkan ke penyidik Kejati Banten, melalui kuasa hukum PT HMN.
“Uang tersebut telah di setorkan oleh kuasa hukum PT HMM ke Rekening Penampung lainnya milik Kejaksaan Tinggi Banten di bank BRI,” tambahnya.
Baca Juga: Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Kena OTT KPK
Leo mengungkapkan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaaan
Tinggi Banten Nomor : PRINT-1038/M.6/Fd.1/2022 tanggal 19 september 2022.
“Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Banten.
Upaya yang dilakukan yaitu melakukan pemanggilan terhadap 5 orang saksi dari PT HMN, Bank Banten, dan Notaris.
Baca Juga: OTT Hakim Agung oleh KPK Bukti jika Peradilan dan Hukum Ditentukan Uang?
Kelima orang saksi tersebut yaitu ZP selaku Direktur Keuangan PT HMM, LAA selaku Notaris, DHK selaku Kabag Kredit Komersil Bank Banten.
Kemudian, FGS selaku analisis dan penyelesaian kredit wilayah 1 Bank Banten, dan terakhir SDK selaku pemimpin divisi kredit komersial Bank Banten. ***

















