BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini telah melakukakn Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Mahkamah Agung (MA).
OTT yang dilakukan KPK tersebut, diberitakan menjaring salah satu Hakim Agung di MA, meskipun sampai sekarang masih di cek kembali kebenaranya.
Tangkap tangan oleh KPK terjadi di MA, dilakukan pada Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga: Jokowi Menerima Pengurus Besar NU, Menyampaikan Hari Peringatan 1 Abad
Banyak yang mencari sosok yang ikut terjaring, bahkan diduga salah satunya adalah Hakim Agung itu.
Para terduga ditangkap berdasarkan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Seperti penjelasan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menyatakan bahwa penangkapan terduga pelaku terjadi di dua tempat.
Baca Juga: Download Video Panas Mirip Jeje Slebew yang Viral di Twitter dan TikTok, No Sensor di MediaFire
“Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bebernya.
Menurutnya KPK sangat bersedih kalau yang terjaring OTT dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, Nurul menilai penangkapan terjadi berada di wilayah lembaga peradilan yang seharusnya bersih dari korupsi.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Jadi Kota Kudus ke-473 Tahun 2022, Berdesain Elegan dan Kekinian
KPK sendiri saat melakukan OTT berhasil mengamankan barang bukti yaitu sejumlah dana dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Adanya kasus ini, menurut gedung merah putih itu semoga menjadi kasus terakhir di dalam dunia peradilan karena penegak hukum sangat diharapkan, bukan untuk menukarnya dengan uang.
Sebelumnya, menurut Ghufron sendiri KPK telah melakukan acara penguatan integritas di MA terutama para hakim agung maupun pejabat yang lainnya.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Waspada! Kisah Balita Tertinggal di Dalam Lift hingga Meninggal Dunia
Namun Wakil Ketua KPK itu mengoreksi perkataanya bahwa yang terjaring OTT bukan Hakim Agung, karena masih ditelusuri sosok yang terlibat.
KPK sendiri memiliki waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan siapa yang tersandung dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sedangkan dari Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Miko Susanto Ginting menjelaskan bahwa lembaga ini masih menelusuri dan memverifikasi apakah benar ada OTT dan yang ikut tersandung adalah Hakim Agung.
Baca Juga: Periksa 5 Saksi, Kejati Banten Bidik Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank Banten
Sampai artikel ini dimuat penyelidikan terkait OTT yang diduga melibatkan Hakim Agung masih ditelusuri kebenaranya, sampai menunggu keterangan resmi dari KPK.***