Periksa 5 Saksi, Kejati Banten Bidik Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank Banten

- Kamis, 22 September 2022 | 20:30 WIB
Kajati Banten Leonard Eben memberikan keterangan pengembangan kasus Bank Banten di Kejati Banten, Kamis 22 September 2022. Kejaksaan sedang membidik tersangka baru dengan memeriksa 5 orang saksi. (Dokumentasi Kejati Banten)
Kajati Banten Leonard Eben memberikan keterangan pengembangan kasus Bank Banten di Kejati Banten, Kamis 22 September 2022. Kejaksaan sedang membidik tersangka baru dengan memeriksa 5 orang saksi. (Dokumentasi Kejati Banten)

BANTENRAYA.COM - Kejati Banten tengah membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Banten.

Tepatnya dalam dugaan enyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) pada tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.

Baca Juga: Profil dan Biodata Park Min Young Pemeran Choi Sang Eun di Love In Contract, Penyedia Jasa Kawin Kontrak

Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika saat ini pihaknya tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Banten.

Upaya yang dilakukan yaitu melakukan pemanggilan terhadap 5 orang saksi dari PT HMN, Bank Banten, dan Notaris.

Baca Juga: Tidak Hanya Daliman, Ternyata 5 Pemilik Lahan SMKN 6 Kota Serang Lain juga Belum Dibayar

"Sejak kemarin (Rabu) hingga hari ini, kami memanggil 5 orang saksi, yaitu ZP selaku Direktur Keuangan PT HMM, LAA selaku Notaris," katanya kepada awak media, Kamis 22 September 2022.

"DHK selaku Kabag Kredit Komersil Bank Banten, FGS selaku analisis dan penyelesaian kredit wilayah 1 Bank Banten, dan terakhir SDK selaku pemimpin divisi kredit komersial Bank Banten," katanya.

Leo menjelaskan Bahwa proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan darinya dengan Nomor : PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.

Baca Juga: Komar Si Bebeb Segera Tampil di Preman Pensiun 6? Mat Drajat: Wayang Kumaha Dalang

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten terhadap para saksi, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian dari proses penyidikan," jelasnya

Leo berharap dengan adanya pemeriksaan saksi tersebut, penyidik dapat mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara dugaan kredit macet di Bank Banten yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp186 miliar tersebut.

"Pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum, atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi," harapnya.

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X