BANTENRAYA.COM - Kejati Banten tengah membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Banten.
Tepatnya dalam dugaan enyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) pada tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.
Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika saat ini pihaknya tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Banten.
Upaya yang dilakukan yaitu melakukan pemanggilan terhadap 5 orang saksi dari PT HMN, Bank Banten, dan Notaris.
Baca Juga: Tidak Hanya Daliman, Ternyata 5 Pemilik Lahan SMKN 6 Kota Serang Lain juga Belum Dibayar
"Sejak kemarin (Rabu) hingga hari ini, kami memanggil 5 orang saksi, yaitu ZP selaku Direktur Keuangan PT HMM, LAA selaku Notaris," katanya kepada awak media, Kamis 22 September 2022.
"DHK selaku Kabag Kredit Komersil Bank Banten, FGS selaku analisis dan penyelesaian kredit wilayah 1 Bank Banten, dan terakhir SDK selaku pemimpin divisi kredit komersial Bank Banten," katanya.
Leo menjelaskan Bahwa proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan darinya dengan Nomor : PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.
Baca Juga: Komar Si Bebeb Segera Tampil di Preman Pensiun 6? Mat Drajat: Wayang Kumaha Dalang
"Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten terhadap para saksi, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian dari proses penyidikan," jelasnya
Leo berharap dengan adanya pemeriksaan saksi tersebut, penyidik dapat mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara dugaan kredit macet di Bank Banten yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp186 miliar tersebut.
"Pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum, atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi," harapnya.
Artikel Terkait
Kasus Lahan Alun Alun Desa di Cikeusik Proyek DPRKP Banten Dilaporkan ke Kejati Banten
Ssstt.. Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi di Bank Banten dan Bulog
Selidiki Korupsi Bulog, Kejati Banten Sebut Soal Pengadaan Beras
Bentuk Rasa Syukur, Kejati Banten Blusukan Berbagi Ratusan Sembako ke Panti dan Pondok Pesantren
BREAKING NEWS! Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Banten
Ada Kredit Macet, Kejati Banten Dampingi Bank Banten Lakukan Penagihan
Kejati Banten Kasak Kusuk Telusuri Kredit Macet Sebesar Rp364 Miliar di 862 Debitur Bank Banten
Cegah Perbuatan Melawan Hukum di BUMN, PT Angkasa Pura dan PT Krakatau Steel Gandeng Kejati Banten