BANTENRAYA.COM – Usai pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mimika Provinsi Papua MS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mikael.
Kini KPK juga melakukan penahanan paksa kepada Kabag Kesra Kabupaten Mimika MS karena diduga turut serta dalam perbuatan melanggar hukum dalam dugaan kasus korupsi bersama EO.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, KPK sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunam gereja senilai 46 miliar di Mimika Papua.
Baca Juga: Pengakuan Jeje Slebew Terkait Video Dewasa Yang Viral Di Media Sosial, Twitter dan TikTok
Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube KPK RI pada Rabu 21 September 2022, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Mimika EO, Kabag Kesra Kabupaten Mimika MS dan pihak swasta TA.
“Akan dilakukan penahanan 20 hari kedepa untuk saudara MS. Dalam dalam kasus ini KPK menetapkan 3 tersangka korupsi Gereja Kingmi Mikael,” katanya saat konfrensi pers pada, Selasa 20 September 2022 sebagai mana dikutip BantenRaya.Com dari Youtube KPK RI.
Karyoto menambahkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2015 saat EO menjadi bupati pada periode pertamanya.
Atas instruksinya Pemerintah Kabupaten Mimika mengangarkan sebesar Rp60 miliar, untuk pembangunan dilakukan rekayasa pemenang untuk saudara TA.
“Pada 2015 untuk mmeberpecat menwarkan ke TA dengan kespakan fee pojek TA 3 persen dan EO 7 persen,” imbuhnya.
Soal MS, jelas Karyoto sengaja ditunjuk EO menjadi kabag Kesra untuk mempermudah proses pembangunan.
Padahal penunjukan MS sebagai Pejabat Pelaksana Komitmen tidak memiliki spesifikasi soal pembangunan.
“MS ini pejanat yang tidak punya kualifikasi soal pembangunan. Lalu MS juga melakuka komunikasi kepada kontraktor lainnya dan memimga sejumlah uang. Padahal MS mengtahui jika TA orang yanh ditunjuk menjadi pemenang lelang oleh EO,” ujarnya.
Dari dugaan, jelas Karyoto, ada sekitar 21,6 miliar kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan EO, MS dan TA.
“Pemerintah akibat pembuatan stesanga ada kelurgian Rp21,6 rupiah,” ujarnya.
Diketahui jika EO sendiri merupaka Bupati Mimika dua periode, dirinya juga merupakan seorang pengusaha. Bahkan, saat proses pembangunan juga TA yang sudah memberikan sub kontrak kepada perushaam lainnya ternyata menyewa alat berat milik EO tersebut.
“TA itu pemenang lelang yang pekrjaanya diberikan kepafa beberapa perusahaan lainnya tanpa adanya kontrak. Bahkan, salah satu perusahaan sub kon ternyata juga menyawakan alat berat milik Bupati OE, timpal Humas KPK Ali fikri menambahkan dalam keterangan pers.*



















