Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemkot Serang Minta Dilibatkan Pelestarian Cagar Budaya Pulau Dua

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
19 September 2022 | 20:45
Pemkot Serang Minta Dilibatkan Pelestarian Cagar Budaya Pulau Dua

Asda II Kota Serang Yudi Suryadi menerima cinderamata dari Ketua DPD RI Abdullah Puteh Pemkot Serang untuk Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang meminta keterlibatan daerah dalam melestarikan cagar budaya Pulau Dua yang berada di Kecamatan Kasemen.

Pemerintah daerah yang paling mengetahui keadaan cagar budaya yang ada di Kecamatan Kasemen.

Permintaan keterlibatan daerah ini disampaikan Asisten Daerah atau Asda II Kota Serang Yudi Suryadi usai menerima kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia ke Pemkot Serang yang berlangsung di Aula Setda, Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Bupati Serang Anggarkan Beasiswa Rp4,1 Miliar di Tahun 2022 dari SD sampai Perguruan Tinggi

Yudi Suryadi mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, pengelolaan cagar budaya Pulau Dua dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa berbuat dalam rangka mengelola cagar budaya.

“Kami tidak bisa ikut membantu merawat dan mengelola Pulau Dua. Kami mau menganggarkan juga tidak bisa, karena tidak ada wewenang,” ujar Yudi Suryadi, kepada Bantenraya.com.

Yudi Suryadi meminta DPD RI untuk bisa melibatkan pemerintah daerah terlibat konservasi cagar budaya yang ada di Kota Serang.

Baca Juga: Tak Lagi Buang Sampah, Kota Serang Kehilangan PAD Rp 500 Juta dari Kabupaten Serang

Menurut dia, pemerintah daerah yang paling mengetahui keadaan cagar budaya. Untuk itu, pihaknya meminta hal tersebut masuk jadi bahan revisi UU Nomor 5 tahun 1990 yang tengah ditinjau oleh DPD RI.

“Intinya ada berbagi peran karena Pulau Dua ada di wilayah Kota Serang, minimal berbagi peran apa yang bisa kita lakukan, sehingga kami di dalam mengelola sekitar wilayah Pulau Dua jelas,” ucap dia.

“Jangan sampai karena kewenangannya di balai, kami enggak bisa masuk. Makanya, perlu ada koordinasi komunikasi, apalagi sekarang ada rencana perubahan UU ini kalau bisa peran daerah di masukkan,” jelasnya.

Baca Juga: Surat Izin Belum Turun, Pembangunan Frontage Kota Serang Mangkrak 5 Tahun

Rombongan dari Komite II DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh, dan Bustami Zainudin. Turut hadir Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem, Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ammy Nurwati beserta jajarannya.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh mengatakan, kunker ke Kota Serang untuk meminta pendapat dan masukkan kepada pimpinan daerah dalam hal ini Walikota Serang, terkait dengan penyempurnaan revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

BACAJUGA:

penginapan di puncak bogor

4 Rekomendasi Penginapan di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Orang Tersayang

23 Desember 2025 | 10:00
TRAC (Foto: Dok. Pribadi)

Road Trip to Bandung: Solusi Nyaman Liburan Keluarga dengan Sewa Mobil TRAC

23 Desember 2025 | 09:45
liburan nataru ke Bandung

Bingung Liburan Nataru ke Mana? Cek 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits di Dago Bandung yang Bikin Ogah Pulang

23 Desember 2025 | 09:24
IDOL I

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08

“Konservasi sumber daya alam ini banyak kesulitan dan tantangan, masalah biaya dan birokrasi yang panjang, apakah nanti bisa (kebijakan-red) di pusat atau bisa di daerah,” kata Abdullah Puteh.

“Karena itu kami dalam pertemuan memang muncul pembahasan dan wacana bagaimana keterlibatan pemerintah daerah dalam konservasi sumber daya alam,” imbuh dia.

Anggota DPD RI lainnya Bustami Zainudin mengatakan, pengendalian konservasi cagar budaya rentan dikeluhkan oleh berbagai daerah. Padahal dampak keberhasilan berada di daerah masing-masing.

“Keluhan bukan hanya Serang, ini rentan kendali, kalau dikendalikan oleh pusat di Jakarta. 32 tahun UU ini belum ada revisi, makanya kita berikan masukan KLH untuk berikan peran signifikan terhadap daerah, dan masyarakat setempat, dan melibatkan masyarakat disana agar ada pengembangan,” jelas Bustami Zainudin. *

Editor: Administrator
Tags: Pulau Dua
Previous Post

Bupati Serang Anggarkan Beasiswa Rp4,1 Miliar di Tahun 2022 dari SD sampai Perguruan Tinggi

Next Post

Perambahan di Cagar Alam Rawa Danau Kabupaten Serang Masih Terjadi

Related Posts

penginapan di puncak bogor
Nasional

4 Rekomendasi Penginapan di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Orang Tersayang

23 Desember 2025 | 10:00
TRAC (Foto: Dok. Pribadi)
Nasional

Road Trip to Bandung: Solusi Nyaman Liburan Keluarga dengan Sewa Mobil TRAC

23 Desember 2025 | 09:45
liburan nataru ke Bandung
Nasional

Bingung Liburan Nataru ke Mana? Cek 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits di Dago Bandung yang Bikin Ogah Pulang

23 Desember 2025 | 09:24
IDOL I
Nasional

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Anyer
Nasional

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54
kesehatan
Nasional

Sibuk Jaga Kesehatan Suami dan Anak, Sosok Ibu Disebut Kerap Abaikan Kesehatan Dirinya

22 Desember 2025 | 19:36
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2025 Terbaru dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Semen Padang vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Incar Kemenangan Beruntun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Pandeglang Diklaim Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Kabupaten Serang dan Cilegon Menyusul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

penginapan di puncak bogor

4 Rekomendasi Penginapan di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Orang Tersayang

23 Desember 2025 | 10:00
BPR Berkah Pandeglang

Anggaran BPR Berkah Pandeglang Mengendap di LKM, Angkanya Tembus Rp751 Juta

23 Desember 2025 | 09:45
TRAC (Foto: Dok. Pribadi)

Road Trip to Bandung: Solusi Nyaman Liburan Keluarga dengan Sewa Mobil TRAC

23 Desember 2025 | 09:45
Oppo Reno 15

Diam-diam Oppo Reno 15 Turunkan Spesifikasi di Versi Global

23 Desember 2025 | 09:26

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda