BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang meminta keterlibatan daerah dalam melestarikan cagar budaya Pulau Dua yang berada di Kecamatan Kasemen.
Pemerintah daerah yang paling mengetahui keadaan cagar budaya yang ada di Kecamatan Kasemen.
Permintaan keterlibatan daerah ini disampaikan Asisten Daerah atau Asda II Kota Serang Yudi Suryadi usai menerima kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia ke Pemkot Serang yang berlangsung di Aula Setda, Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 19 September 2022.
Baca Juga: Bupati Serang Anggarkan Beasiswa Rp4,1 Miliar di Tahun 2022 dari SD sampai Perguruan Tinggi
Yudi Suryadi mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, pengelolaan cagar budaya Pulau Dua dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa berbuat dalam rangka mengelola cagar budaya.
“Kami tidak bisa ikut membantu merawat dan mengelola Pulau Dua. Kami mau menganggarkan juga tidak bisa, karena tidak ada wewenang,” ujar Yudi Suryadi, kepada Bantenraya.com.
Yudi Suryadi meminta DPD RI untuk bisa melibatkan pemerintah daerah terlibat konservasi cagar budaya yang ada di Kota Serang.
Baca Juga: Tak Lagi Buang Sampah, Kota Serang Kehilangan PAD Rp 500 Juta dari Kabupaten Serang
Menurut dia, pemerintah daerah yang paling mengetahui keadaan cagar budaya. Untuk itu, pihaknya meminta hal tersebut masuk jadi bahan revisi UU Nomor 5 tahun 1990 yang tengah ditinjau oleh DPD RI.
“Intinya ada berbagi peran karena Pulau Dua ada di wilayah Kota Serang, minimal berbagi peran apa yang bisa kita lakukan, sehingga kami di dalam mengelola sekitar wilayah Pulau Dua jelas,” ucap dia.
“Jangan sampai karena kewenangannya di balai, kami enggak bisa masuk. Makanya, perlu ada koordinasi komunikasi, apalagi sekarang ada rencana perubahan UU ini kalau bisa peran daerah di masukkan,” jelasnya.
Baca Juga: Surat Izin Belum Turun, Pembangunan Frontage Kota Serang Mangkrak 5 Tahun
Rombongan dari Komite II DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh, dan Bustami Zainudin. Turut hadir Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem, Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ammy Nurwati beserta jajarannya.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh mengatakan, kunker ke Kota Serang untuk meminta pendapat dan masukkan kepada pimpinan daerah dalam hal ini Walikota Serang, terkait dengan penyempurnaan revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Konservasi sumber daya alam ini banyak kesulitan dan tantangan, masalah biaya dan birokrasi yang panjang, apakah nanti bisa (kebijakan-red) di pusat atau bisa di daerah,” kata Abdullah Puteh.
“Karena itu kami dalam pertemuan memang muncul pembahasan dan wacana bagaimana keterlibatan pemerintah daerah dalam konservasi sumber daya alam,” imbuh dia.
Anggota DPD RI lainnya Bustami Zainudin mengatakan, pengendalian konservasi cagar budaya rentan dikeluhkan oleh berbagai daerah. Padahal dampak keberhasilan berada di daerah masing-masing.
“Keluhan bukan hanya Serang, ini rentan kendali, kalau dikendalikan oleh pusat di Jakarta. 32 tahun UU ini belum ada revisi, makanya kita berikan masukan KLH untuk berikan peran signifikan terhadap daerah, dan masyarakat setempat, dan melibatkan masyarakat disana agar ada pengembangan,” jelas Bustami Zainudin. *

















