BANTENRAYA.COM – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo kini menghadapi titik baru berupa limpahan berkas dari Bareskrim dialih ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara pembunuhan terhadap Brigadir J yang diterima Kejagung meliputi isi nama-nama tersangka Obstruction of Justice (OoJ) yang telah ditetapkan Polri sejumlah tujuh orang.
Dikutip BantenRaya.com dari laman PMJ News menjelaskan mengenai pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kumpulan Puisi dari Penyair Muda, Maulana Khoerun: Adalah Cinta
“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini sangat sulit diproses karena bergulirnya cerita yang tidak sesuai fakta, meyebabkan Polri untuk mengusut tuntas membutuhkan waktu lama.
Namun serpihan fakta demi fakta mulai terungkap. Terbukanya kronologi yang sebenarnya menjadikan Polri menetapkan tujuh tersangka secara Obstruction of Justice diantaranya, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Lulusan Ilmu Komunikasi Untirta Harus Lebih Adaptif dengan Dunia Kerja
Penyerahan berkas perkara para tersangka nantinya akan diteliti lebih lanjut selama 14 hari kedepan setelah penerimaan, dimaksudkan untuk mengecek kelengkapan baik dari formil maupun materil.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut.
Tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan mendapatkan pasal yang disangkakan terkait peristiwa kelam mengenai Brigadir J, yaitu
Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***


















