BANTENRAYA.COM – Mantan napi koruptor atau maling uang rakyat nampaknya masih mendapatkan angin segar dalam pemilihan legislatif atau Pileg 2024.
Namun, keikutsertaan mantan napi koruptor tersebut dikhususkan dengan adanya aturan tambahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aturan tersebut misalnya sang napi koruptor harus menyampaikan pengumuman kepada publik jika dirinya pernah mendapatkan hukuman karena telah melakukan korupsi.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Seputar Hacker Bjorka yang Diduga Retas Dokuman Rahasia Presiden Jokowi
Hal itu membuat para politisi dan mantan kepala daerah yang pernah dijerat kasus korupsi kurang dari 5 tahun masih diberikan kesempatan untuk ikut dalam pemilihan sebagai wakil rakyat.
Mereka masih bisa berkesempatan untuk bergabung menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilu 2024.
Bahkan, berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan diri juga tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Big Mouth Episode 14 Full Movie Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang
Dikutip Bantenraya.com dari pada Sabtu 10 September 2022, aturan tersebut termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama di Pasal 240.
Dipasal tersebut, membahas soal persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota itu,
Dalam situs JDIH BPK, persyaratan itu tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang berbunyi:
Baca Juga: Profil Isye Sumarni Pemeran Emak di Preman Pensiun 6, Bukan Sosok Sembarangan yang Ternyata…….
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.
Mereka hanya diberi syarat telah dinyatakan bebas dan tidak lagi berurusan dengan hukum paling sebentar 5 tahun.
Aturan itu pun bisa gugur jika mantan maling uang rakyat tersebut secara terang-terangan mengumumkan statusnya sebagai mantan pidana kepada publik.
Baca Juga: OPEN CASTING! Preman Pensiun 6 Cari Pemain Baru, Simak Cara Daftar dan Tata Caranya di Sini
Sebelumnya, KPU pernah membuat peraturan yang secara jelas melarang mantan maling uang rakyat mendaftar sebagai caleg DPR, DPRD, dan DPD, saat menjelang Pemilu 2019 lalu.
Adapun syarat dalam aturan tersebut yakni:
1. Berusia minimal 21 tahun.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Kurang dari Sejam, Mamberamo Tengah Papua Diguncang 4 Kali Gempa Bumi 5,5 hingga 6,2 Magnitudo
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Baca Juga: Detik-detik Pencuri Brankas di Rumah Selebgram Dara Arafah Akhirnya Diringkus, Ternyata Ini Sosoknya
6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih SCTV 10 September Malam Ini: Jeffry Beberkan Kelakuan Hakim?
9. Terdaftar sebagai pemilih.
10. Bersedia bekerja penuh waktu.
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Baca Juga: Tak Muncul di Preman Pensiun 6, Bos Saep Kirim Kode Ini Karena Tak Lagi Ramaikan Khazanah Percopetan
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidakmelakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
Baca Juga: Berita Terbaru Ferdy Sambo: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Pujiyarto Disanksi Patsus 28 Hari
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Iembaga perwakilan
16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. ***