Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Daerah dan Politisi Napi Koruptor Masih Bisa Nyalon jadi Anggota DPR di Pileg 2024, Asal…..

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
10 September 2022 | 19:28
Bawaslu Wanti-wanti Pencatutan Nama oleh Parpol Demi Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. Parpol diperingatkan oleh Bawaslu untuk tak sekali-kali melakukan pencatutan nama demi kepentingan Pemilu 2024. Pixabay/mohamed_hassan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan napi koruptor atau maling uang rakyat nampaknya masih mendapatkan angin segar dalam pemilihan legislatif atau Pileg 2024.

Namun, keikutsertaan mantan napi koruptor tersebut dikhususkan dengan adanya aturan tambahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan tersebut misalnya sang napi koruptor harus menyampaikan pengumuman kepada publik jika dirinya pernah mendapatkan hukuman karena telah melakukan korupsi.

Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Seputar Hacker Bjorka yang Diduga Retas Dokuman Rahasia Presiden Jokowi

Hal itu membuat para politisi dan mantan kepala daerah yang pernah dijerat kasus korupsi kurang dari 5 tahun masih diberikan kesempatan untuk ikut dalam pemilihan sebagai wakil rakyat.

Mereka masih bisa  berkesempatan untuk bergabung menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilu 2024.

Bahkan, berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan diri juga tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Big Mouth Episode 14 Full Movie Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang

Dikutip Bantenraya.com dari  pada Sabtu 10 September 2022, aturan tersebut termaktub dalam  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama di Pasal 240.

Dipasal tersebut, membahas soal persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota itu,

Dalam situs JDIH BPK, persyaratan itu tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang berbunyi:

Baca Juga: Profil Isye Sumarni Pemeran Emak di Preman Pensiun 6, Bukan Sosok Sembarangan yang Ternyata…….

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Mereka hanya diberi syarat telah dinyatakan bebas dan tidak lagi berurusan dengan hukum paling sebentar 5 tahun.

Aturan itu pun bisa gugur jika mantan maling uang rakyat tersebut secara terang-terangan mengumumkan statusnya sebagai mantan pidana kepada publik.

Baca Juga: OPEN CASTING! Preman Pensiun 6 Cari Pemain Baru, Simak Cara Daftar dan Tata Caranya di Sini

Sebelumnya, KPU pernah membuat peraturan yang secara jelas melarang mantan maling uang rakyat mendaftar sebagai caleg DPR, DPRD, dan DPD, saat menjelang Pemilu 2019 lalu.

Adapun syarat dalam aturan tersebut yakni:

1. Berusia minimal 21 tahun.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Kurang dari Sejam, Mamberamo Tengah Papua Diguncang 4 Kali Gempa Bumi 5,5 hingga 6,2 Magnitudo

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Baca Juga: Detik-detik Pencuri Brankas di Rumah Selebgram Dara Arafah Akhirnya Diringkus, Ternyata Ini Sosoknya

6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih SCTV 10 September Malam Ini:  Jeffry Beberkan Kelakuan Hakim?

9.  Terdaftar sebagai pemilih.

BACAJUGA:

Mercedes Benz SLK 55 AMG

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Mercedes Benz SLK 55 AMG

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
pt lambang azas mulia

Jangan Sampe Kelewat! Lowongan Kerja PT Lambang Azas Mulia Terbaru, Penempatan Balikpapan

9 Oktober 2025 | 18:15

10. Bersedia bekerja penuh waktu.

11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Baca Juga: Tak Muncul di Preman Pensiun 6, Bos Saep Kirim Kode Ini Karena Tak Lagi Ramaikan Khazanah Percopetan

12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidakmelakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu

Baca Juga: Berita Terbaru Ferdy Sambo: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Pujiyarto Disanksi Patsus 28 Hari

15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Iembaga perwakilan

16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. ***

Editor: Administrator
Tags: napi koruptorNyalon
Previous Post

Fakta-fakta Menarik Seputar Hacker Bjorka yang Diduga Retas Dokuman Rahasia Presiden Jokowi

Next Post

Telegram Lancarkan Kritik ke WhatsApp, Pavel Durov: Tidak Aman Dan Berbahaya!

Related Posts

Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Mercedes Benz SLK 55 AMG Koleksi Terbaru Fitra Eri, Cek Kekurangan dan Kelebihannya

9 Oktober 2025 | 18:40
first lady episode 6
Nasional

Spoiler Drama First Lady Episode 6 Sub Indo: Masa Lalu Soo Yeon dan Hae Rin

9 Oktober 2025 | 18:19
pt lambang azas mulia
Nasional

Jangan Sampe Kelewat! Lowongan Kerja PT Lambang Azas Mulia Terbaru, Penempatan Balikpapan

9 Oktober 2025 | 18:15
Hari Kesehatan Mental Sedunia
Nasional

Terbaru! 3 Link Poster Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, Desain Menarik dan Tentunya Gratis

9 Oktober 2025 | 16:22
Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025
Nasional

3 Link Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025, Desain Terbaru dan Kekinian

9 Oktober 2025 | 16:11
Load More
Next Post
Telegram Lancarkan Kritik ke WhatsApp, Pavel Durov: Tidak Aman Dan Berbahaya!

Telegram Lancarkan Kritik ke WhatsApp, Pavel Durov: Tidak Aman Dan Berbahaya!

Nonton Film Mumun Full Movie HD Bukan Versi CAM, Teror Pocong Penasaran Terus Berlanjut

Nonton Film Mumun Full Movie HD Bukan Versi CAM, Teror Pocong Penasaran Terus Berlanjut

Kode Redeem ML Mobile Legends 11 September 2022, Dapatkan Skin dan Hadiah Menarik Gratis

Kode Redeem ML Mobile Legends 11 September 2022, Dapatkan Skin dan Hadiah Menarik Gratis

MASIH HANGAT! Kode Redeem FF Free Fire 9 Juni 2022, Tukar dengan Diamond, Senjata dan Skin Gratis

Banjir Diamond! Kode Redeem FF Free Fire 11 September 2022 yang Bisa Langsung Diklaim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jamkrida Banten

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda