Berita Terbaru Ferdy Sambo: Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Pujiyarto Disanksi Patsus 28 Hari

- Sabtu, 10 September 2022 | 07:29 WIB
AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 Hari (PMJ News)
AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 Hari (PMJ News)

BANTENRAYA.COM – Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo masih terus berlanjut.

Tersangka kasus kematian Brigadir J semakin bertambah dan beberapa anggota Polri banyak yang terlibat.

Salah satunya, mantan Kasubdit Renakta Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: GRATIS! Link Download Aplikas CapCut untuk Windows dan Mac, Edit Video Jadi Lebih Mudah

AKBP Pujiyarto dinilai tak profesional dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri AKBP Pujiyarto diumumkan pada Jumat, 9 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjel Pol Dedi Prasetyo menegaskan adanya sanksi yang diterima oleh AKBP Pujiyarto.

Baca Juga: Menko Airlangga : Pembangunan Kawasan Strategis Tarik Investor dan Perluas Lapangan Pekerjaan

sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Selain sanksi administrasi, AKBP P juga disebut melakukan perbuatan tercela dalam pelanggarannya.

AKBP P dalam sanksi etika diwajibkan secara lisan menyampaikan permintaan maaf di hadapan komisi kode etik.

Baca Juga: Kepala Sekolah Bantah Tuduhan Pemerkosaan Siswi SD di Medan: Tidak Jelas Itu

“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Dalam sidang KKEP terhadap AKBP P, saksi yang dihadirkan sebanyak 3 orang. Sidang berlangsung selama kurang lebih 8 jam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Ahmad Marjuki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X