BANTENRAYA.COM – Pemkab Serang menggelar rapat koordinasi terkait dengan rencana penertiban tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu.
Namun, Pemkab Serang belum memutuskan apakah akan mengambil sanksi administrasi atau sanksi pidana terhadap THM di JLS tersebut.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya memiliki dua pilihan untuk menerapkan sanksi terhadap pemilik bangunan atau pengelola THM di JLS.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Serigala Terakhir 2 Episode 6 Lengkap dengan Link Nonton Full Movie
Apakah sanksi yang akan diberikan berupa administrasi atau sanksi pidana.
“Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan,” ujar Pandji di ruang rapat KH. Syam’un, Pemkab Serang, Selasa 6 September 2022.
Ia menjelaskan, jika Pemkab Serang menerapkan sanksi pidana maka pemilik gedung atau pengelola THM akan dikenakan denda Rp50 juta atau kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Link Streaming Serigala Terakhir 2 Episode 6, Lengkap dengan Sinopsis dan Jam Tayang
Akan tetapi, hal itu dinilai tidak memberikan efek jerah kepada para pelaku karena mereka dipastikan akan memilih membayar denda dan akan mengulangi lagi usaha hiburan malamnya.
“Memang kalau dia sudah dikenakan sanksi pidana maka secara otomatis pemilik bangunan atau pengelola THM sudah menjadi residivis dan statusnya melekat sebagai narapidana,” katanya.
Namun jika Pemkab Serang menerapkan sanksi administrasi atau melakukan pembongkaran seperti yang pernah dilakukan dikhawatirkan terjadi kehebohan di lapangan.
Baca Juga: Pesan Ganjar Pranowo untuk Pj Bupati Pati, Minta Pelayanan ke Masyarakat Lebih Cepat Pakai Pakai Ini
“Jadi kita analisis dulu mana pilihan yang paling efektif dan akan kita laporka ke Ibu Bupati (Ratu Tatu Chasanah-red) dulu, tapi yang pasti akan kita tertibkan,” paparnya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengungkapkan, terdapat enam THM di JLS yang kembali beroperasi yaitu Zodiac yang sebelumnya bernama New Roger.
Kemudian DN yang sebelumnya bernama New Star, Star Quen, The Angel Paradise, Alexxa, dan PEHA atau yang sebelumnya bernama Parahyangan.
Baca Juga: Sebut Ada Bukti, Effendi Minta Jadwal Ulang Pertemuan Jendral Andika Bersama Dudung
“Semua sudah kita jalankan SOP (standar operasional prosedur) nya, ada yang sampai teguran tiga, ada yang baru teguran pertama dan ada yang baru peringatan,” ungkapnya.
“Setelah kita kasih teguran masih tetap beroperasi setiap weekend, terus ada ladies night nya hari Rabu malam Kamis,” katanya. ***