BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pandeglang menggelar razia minuman keras atau miras di sejumlah toko jamu di Pandeglang Selatan, Minggu (4/9) malam. Dari hasil razia, petugas Satpol PP mengamankan ratusan miras diduga oplosan.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Bun Buntaran mengatakan, miras diduga oplosan tersebut didapat dari salah satu penjual jamu di wilayah Kecamatan Labuan, dan Panimbang.
“Iya, berkedok jual jamu, tapi malah menjual miras yang sudah dibungkus dengan plastik bening,” kata Bun Buntaran.
Dia menjelaskan, ratusan botol miras yang diamankan didapat dari 4 toko jamu sebanyak 170 botol dan, sekitar 20 kantung plastik ciu atau miras oplosan. “Total keseluruhan miras yang kami amankan dari beberapa toko jamu mencapai 190 botol,” jelasnya.
Baca Juga: Viral puluhan Satpol PP keroyok pelajar SMA di Manado, warganet: kok ramean cupu, by one lah!
Dikatakannya, miras yang berhasil disita diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Sementara penjualnnya telah diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual miras.
“Barang bukti miras kami amankan, dan tindakan yang diambil oleh kami kepada penjual miras diberikan peringatan dan teguran untuk tidak lagi menjual miras,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan razia miras untuk manjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Sebab, miras sudah menjadi penyakit warga.
“Keberadaan miras sudah mengganggu trantibum masyarakat, sehingga kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Baca Juga: Dampak Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Barang Naik Hingga 25 Persen
Pihaknya mengaku, akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah pemilik toko jamu yang kedapatan jual miras tersebut. Jika masih menjual barang haram itu, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. “Pasti kita pantau agar jangan sampai menjual miras lagi,” katanya. (***)



















