Senin, 23 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

14 Parpol di Banten yang Mencatut Nama ASN, Polri, dan TNI Bisa Dipidana

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
25 Agustus 2022 | 20:33
14 Parpol di Banten yang Mencatut Nama ASN, Polri, dan TNI Bisa Dipidana

Sebanyak 14 parpol di Banten yang mencatut nama ASN hingga anggota Polri dan TNI bisa dipidana bila dilaporlkan. Muhamad Tohir/ Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada 14 parpol yang diduga mencatut nama orang-orang dengan profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan.

Adapun profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan parpol adalah PNS, anggota Polri, anggota TNI, Kepala Desa, penyelenggara pemilu, dan pegawai BUMN.

Total ada 140 orang yang masuk ke dalam profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan parpol.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tampil Perdana Usai Jadi Tersangka, Penampilannya jadi Sorotan Netizen Karena Hal Ini

Mereka adalah PNS sebanyak 123 orang, anggota Polri 7 orang, anggota TNI 5 orang, Kepala Desa 5 orang, penyelenggara pemilu 2 orang, dan pegawai BUMN 1 orang.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, dalam pengawasan, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/ kota menemukan identitas dengan profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan partai politik dengan total sejumiah 140 orang.

Terhadap data PNS, TNI, dan Polri yang tercatat menjadi anggota Partai Politik masih dilakukan penelusuran oleh Bawaslu kabupaten/ kota.

Baca Juga: Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Tambah Daya Hanya Rp 170.845

“Kami masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menelusuri temuan ini,” kata Ali Faisal saat konferensi pers di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kamis, 25 Agustus 2022.

Ali mengatakan, menindaklanjuti adanya data nama-nama yang tercatat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik meski sebenarnya terlarang, Bawaslu Provinsi Banten telah menyampaikan data tersebut kepada KPU Provinsi Banten.

Dari 140 daftar nama yang terlarang masuk parpol tersebut, hanya ada orang yang melakukan pengaduan namanya tercatat pada keanggotaan partai politik.

Baca Juga: Perempatfinal BWF World Championships 2022, Fajar Rian Tantang Penakluk The Minions hingga Ginting vs Axelsen

Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Banten saat ini telah membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang melakukan pengecekan secara mandiri nama dan NIK.

Untuk melihat tercatat atau tidak dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik dan dapat menyampaikannya dengan melakukan barcode scan/ pengisian Google form.

Temuan lain, Bawaslu kabupaten/ kota di Provinsi Banten terdapat beberapa hal yang masih miskomunikasi dengan KPU kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Baca Juga: Daftar Nama 15 Saksi Dipersidangan Kode Etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Divisi Propam Polri

Dia mencontohkan adanya pembatasan akses oleh KPU ketika Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung di KPU, salah satunya dengan adanya garis pembatas akses masuk untuk anggota Bawaslu,

Sehingga cukup menghambat kinerja Bawaslu ketika melakukan pengawasan langsung verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

“Tapi setelah kami koordinasi langsung diselesaikan masalahnya,” katanya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kredit Fiktif, DPRD Kabupaten Pandeglang Akan Panggil Pimpinan Bank BRI

Bawaslu Provinsi Banten juga menemukan ada kendala ketika melakukan pengawasan yaitu yakni penggunaan akses yang terbatas pada SIPOL.

Beberapa kendala itu misalkan, ketika hari pertama hingga hari ketiga Verifikasi Administrasi, pengawasan yang dilakukan melalui akun sipol mengalami berbagai macam kendala.

Diantaranya kendala jaringan/server dalam mengakses SIPOL seperti munculnya kode error 401, 500, 501, 502 dan sistem yang secara otomatis keluar atau log out.

Baca Juga: Sukri Zen Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Wanita di SPBU,  Thata0298: Sebagai Manusia Saya Memaafkan 

Atau terjadi perubahan fitur-fitur dalam aplikasi sipol di antaranya adalah untuk mengakses submenu Keanggotaan Partai Politik, Bawaslu tidak dapat melihat dan mengunduh dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik.

Lalu untuk mengakses submenu Profil Partai Politik, Bawaslu tidak dapat melihat dan mengunduh dokumen pada menu tersebut di antaranya Surat Keterangan Lambang, Berita Negara Republik Indonesia, Akta Notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

“Pada pencarian keanggotaan Partai Politik, pernah tidak bisa melakukan pencarian search by name,” katanya.

BACAJUGA:

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48

Baca Juga: 5 Game Detektif Android, Uji Seberapa Kuat Daya Analisis Kalian, Lengkap dengan Link Download

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, pencatutan nama orang yang profesinya dilarang masuk partai politik bukan masuk ke dalam pidana pemilu.

Namun, tindakan ini bisa dilaporkan oleh mereka yang namanya dicatut oleh partai politik.

“Dalam UU tidak masuk pidana Pemilu,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Big Mouth Episode 9 dan 10 Sub Indo: Teka Teki Makalah Profesor Seo, Lengkap Link Nonton

Meski tidak masuk ke dalam pidana pemilu, namun bisa saja orang yang dicatut namanya memperkarakan ini melalui jalur hukum pidana. Namun, Bawaslu Banten tidak bisa masuk ke dalam proses tersebut. ***

Editor: Administrator
Tags: mencatut
Previous Post

Ferdy Sambo Tampil Perdana Usai Jadi Tersangka, Penampilannya jadi Sorotan Netizen Karena Hal Ini

Next Post

Belum Rampung, Server Lemot Hambat Pendataan Honorer Banten

Related Posts

Jae Yeol dan Min Seo di drakor Honour
Nasional

Makin Seru! Pertemuan Jae Yeol dan Min Seo dalam Drakor Honour Episode 7

23 Februari 2026 | 20:28
Bhayangkara FC vs Semen Padang
Nasional

Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

23 Februari 2026 | 19:44
Tampilan Twibbon Harlah IPNU
Nasional

Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

23 Februari 2026 | 19:06
drakor honour episode 7
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 7 Sub Indo: Ra Young, Hyun Jin dan Shin Jae Kunjungi Pemakaman

23 Februari 2026 | 17:48
Ilustrasi lemas saat menjalankan ibadah puasa. (freepik/jcomp)
Nasional

Alami Badan Lemas hingga Sembelit Selama Puasa, Begini Cara Menjaga Hidrasi Tubuh

23 Februari 2026 | 14:33
Kurma menjadi salah satu menu sehat untuk berbuka puas. (freepik/rawpixel.com)
Nasional

Selain Kurma, Ternyata Buah Ini Kaya Akan Manfaat untuk Buka Puasa

23 Februari 2026 | 14:10
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda