BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada 14 parpol yang diduga mencatut nama orang-orang dengan profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan.
Adapun profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan parpol adalah PNS, anggota Polri, anggota TNI, Kepala Desa, penyelenggara pemilu, dan pegawai BUMN.
Total ada 140 orang yang masuk ke dalam profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan parpol.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tampil Perdana Usai Jadi Tersangka, Penampilannya jadi Sorotan Netizen Karena Hal Ini
Mereka adalah PNS sebanyak 123 orang, anggota Polri 7 orang, anggota TNI 5 orang, Kepala Desa 5 orang, penyelenggara pemilu 2 orang, dan pegawai BUMN 1 orang.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, dalam pengawasan, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/ kota menemukan identitas dengan profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan partai politik dengan total sejumiah 140 orang.
Terhadap data PNS, TNI, dan Polri yang tercatat menjadi anggota Partai Politik masih dilakukan penelusuran oleh Bawaslu kabupaten/ kota.
Baca Juga: Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Tambah Daya Hanya Rp 170.845
“Kami masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menelusuri temuan ini,” kata Ali Faisal saat konferensi pers di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali mengatakan, menindaklanjuti adanya data nama-nama yang tercatat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik meski sebenarnya terlarang, Bawaslu Provinsi Banten telah menyampaikan data tersebut kepada KPU Provinsi Banten.
Dari 140 daftar nama yang terlarang masuk parpol tersebut, hanya ada orang yang melakukan pengaduan namanya tercatat pada keanggotaan partai politik.
Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Banten saat ini telah membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang melakukan pengecekan secara mandiri nama dan NIK.
Untuk melihat tercatat atau tidak dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik dan dapat menyampaikannya dengan melakukan barcode scan/ pengisian Google form.
Temuan lain, Bawaslu kabupaten/ kota di Provinsi Banten terdapat beberapa hal yang masih miskomunikasi dengan KPU kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Baca Juga: Daftar Nama 15 Saksi Dipersidangan Kode Etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Divisi Propam Polri
Dia mencontohkan adanya pembatasan akses oleh KPU ketika Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung di KPU, salah satunya dengan adanya garis pembatas akses masuk untuk anggota Bawaslu,
Sehingga cukup menghambat kinerja Bawaslu ketika melakukan pengawasan langsung verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
“Tapi setelah kami koordinasi langsung diselesaikan masalahnya,” katanya.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kredit Fiktif, DPRD Kabupaten Pandeglang Akan Panggil Pimpinan Bank BRI
Bawaslu Provinsi Banten juga menemukan ada kendala ketika melakukan pengawasan yaitu yakni penggunaan akses yang terbatas pada SIPOL.
Beberapa kendala itu misalkan, ketika hari pertama hingga hari ketiga Verifikasi Administrasi, pengawasan yang dilakukan melalui akun sipol mengalami berbagai macam kendala.
Diantaranya kendala jaringan/server dalam mengakses SIPOL seperti munculnya kode error 401, 500, 501, 502 dan sistem yang secara otomatis keluar atau log out.
Atau terjadi perubahan fitur-fitur dalam aplikasi sipol di antaranya adalah untuk mengakses submenu Keanggotaan Partai Politik, Bawaslu tidak dapat melihat dan mengunduh dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik.
Lalu untuk mengakses submenu Profil Partai Politik, Bawaslu tidak dapat melihat dan mengunduh dokumen pada menu tersebut di antaranya Surat Keterangan Lambang, Berita Negara Republik Indonesia, Akta Notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
“Pada pencarian keanggotaan Partai Politik, pernah tidak bisa melakukan pencarian search by name,” katanya.
Baca Juga: 5 Game Detektif Android, Uji Seberapa Kuat Daya Analisis Kalian, Lengkap dengan Link Download
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, pencatutan nama orang yang profesinya dilarang masuk partai politik bukan masuk ke dalam pidana pemilu.
Namun, tindakan ini bisa dilaporkan oleh mereka yang namanya dicatut oleh partai politik.
“Dalam UU tidak masuk pidana Pemilu,” katanya.
Baca Juga: Sinopsis Big Mouth Episode 9 dan 10 Sub Indo: Teka Teki Makalah Profesor Seo, Lengkap Link Nonton
Meski tidak masuk ke dalam pidana pemilu, namun bisa saja orang yang dicatut namanya memperkarakan ini melalui jalur hukum pidana. Namun, Bawaslu Banten tidak bisa masuk ke dalam proses tersebut. ***



















