Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KI Banten Terima 80 Permohonan Gugatan per Agustus 2022, Mayoritas Sengketa Informasi Soal BOS

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
24 Agustus 2022 | 21:31
KI Banten Terima 80 Permohonan Gugatan per Agustus 2022, Mayoritas Sengketa Informasi Soal BOS

Ilustrasi sengketa informasi. Mayoritas sengketa informasi di Komisi Informasi Banten soal dana bantuan operasional sekolah (BOS) di mana gugatan informasi per Agustus 2022 capai 80 permohonan. YouTube dr.Rizal Ramli

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BacaJuga

Alam Sutera

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

24 September 2025 | 14:03
jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
logo

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00

BANTENRAYA.COM – Catatan Komisi Informasi (KI) per 23 Agustus 2022 sudah ada 80 sengketa informasi yang diajukan ke KI Banten.

Dari jumlah itu, badan publik yang paling banyak dimohon sengketa informasi adalah sekolah, dengan permohonan informasi penggunaan dana operasional sekolah (BOS).

Komisioner KI Banten Lutfi mengatakan, umumnya informasi yang diminta oleh pemohon dan jadi sengketa informasi masih berkaitan dengan laporan penggunaan keuangan dan kegiatan yang dilakukan badan publik.

Baca Juga: Siap-siap Bakal Naik, Segini Tarif Ojol yang Akan Berlaku Mulai 29 Agustus 2022: Biaya Jasa Rp13.500

Sementara pemohon atau penggugat ada yang berasal dari perorangan maupun lembaga.

“Untuk pihak termohon ada yang merupakan OPD atau dinas tapi ada juga ULP, desa, bahkan sekolah,” ujar Lutfi, Rabu, 24 Agustus 2022.

Ia mengatakan, para pemohon sengketa informasi yang mengajukan sengketa informasi di KI Provinsi Banten pada tahun 2022 ini lebih beragam dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bansos Pangan Turun, Harga Telur dan Cabai di Pasar Rangkasbitung Ikut Naik

Mereka berasal dari beragam latar belakang dan lembaga. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah pemohon lebih sedikit sehingga pemohon menjadi kurang beragam.

“Kalau sebelumnya satu orang ada yang mengajukan puluhan gugatan jadi pemohonnya lebih sedikit dan tidak beragam meski jumlah permohonan informasinya bisa banyak,” kata Lutfi.

Mantan Komisioner KPID Banten ini mengatakan, dari 80 sengketa informasi yang masuk itu, mayoritas berakhir dengan dicabut oleh pemohon dengan sejumlah alasan dengan perkara mencapai 21 permohonan.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 25 Agustus 2022, Dapatkan Skin Epik Istimewa

Termasuk permohonan informasi ke sekolah yang mayoritas berakhir dengan pencabutan permohonan informasi.

Adapun yang sampai tahap putusan mediasi berjumlah 13 dan yang ajudikasi atau putusan akhir hanya 2. Ada juga gugatan berakhir gugur sebanyak 9 permohonan.

“Untuk yang gugur disebabkan karena tidak memenuhi salah satu dari 4 legal standing yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Pemukulan Gadis SPBU Versi Anggota DPRD Palembang: Salah Paham, Saya Emosi dan Akhirnya……

Lutfi mengatakan, ada banyak alasan mengapa sebuah gugatan permohonan informasi berakhir dengan dicabut.

Salah satunya karena pemohon sudah tidak memerlukan informasi tersebut atau sudah ada pemenuhan informasi oleh pihak termohon atau badan publik yang bersangkutan.

“Memohon informasi maupun mencabut permohonan adalah hak sehingga kita tidak bisa melarang,” katanya.

Baca Juga: Perputaran Uang di Serang Fair 2022 Capai Rp 105 Juta, Nombok?

Lutfi menuturkan, masih adanya pihak yang mengajukan permohonan informasi ke KI Banten menunjukkan masih ada badan publik yang belum sepenuhnya terbuka terhadap Informasi publik.

Padahal dengan membuka Informasi publik akan menutup celah tindakan pelanggaran salah satunya adalah korupsi.

Karena itu, dia terus mendorong badan publik agar mau membuka informasi publik.

Baca Juga: 5 Game Santai Offline Android Ukuran Kecil untuk Obati Rasa Jenuh Beserta Link Download

“Termasuk desa, saya dorong untuk terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Moch Ojat Sudrajat dengan pihak tergugat atau termohon yaitu Bank Banten, menurut Ketua KI Provinsi Banten Hilman sebenarnya gugatan itu sudah teregistrasi dalam permohonan.

Namun gugatan tersebut sampai saat ini belum dijadwalkan untuk disidangkan. ***

Editor: Administrator
Tags: Agustus 2022KIsengketa informasi

Related Posts

Alam Sutera
Nasional

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

24 September 2025 | 14:03
jalur khusus
Nasional

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.
Nasional

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
logo
Nasional

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00
BRI Liga 1
Nasional

Laga BRI Liga 1 Ada Bhayangkara Lawan Malut United, PSBS Biak Hadapi Madura United

24 September 2025 | 08:30
PSBS Biak
Nasional

PSBS Biak Targetkan 3 Poin Lawan Madura United, Demi Tinggalkan Zona Degradasi  

24 September 2025 | 08:00
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Alam Sutera

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

Surosowan Run 2025

Pelari Kalcer Merapat! Ada Surosowan Run 2025, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran di Sini

IDI Lebak

Pengurus Baru IDI Lebak Dikukuhkan, Marwah Dokter Dipertaruhkan

Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak Tak Heran Sering Pindah Venue

Jadwal Super League pekan ke-7

Lengkap! Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Ini, Ada Duel Persita Tangerang vs Persib Bandung

Timses Abdul Salam

Abdul Salam Katakan Dirinya Tidak Mengundurkan Diri, Proses Pencalonan Ketua KONI Banten Tetap Berjalan

Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

Axis Nation Cup 2025

AXIS Nation Cup 2025 Preliminary Jakarta SMK Nusantara Mendominasi

24 September 2025 | 14:17
Timses Abdul Salam

Abdul Salam Katakan Dirinya Tidak Mengundurkan Diri, Proses Pencalonan Ketua KONI Banten Tetap Berjalan

24 September 2025 | 14:15
Surosowan Run 2025

Pelari Kalcer Merapat! Ada Surosowan Run 2025, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran di Sini

24 September 2025 | 14:06
Alam Sutera

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

24 September 2025 | 14:03
IDI Lebak

Pengurus Baru IDI Lebak Dikukuhkan, Marwah Dokter Dipertaruhkan

24 September 2025 | 13:57
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak Tak Heran Sering Pindah Venue

24 September 2025 | 13:39

Recent News

Timses Abdul Salam

Abdul Salam Katakan Dirinya Tidak Mengundurkan Diri, Proses Pencalonan Ketua KONI Banten Tetap Berjalan

24 September 2025 | 14:15
Surosowan Run 2025

Pelari Kalcer Merapat! Ada Surosowan Run 2025, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran di Sini

24 September 2025 | 14:06
Alam Sutera

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

24 September 2025 | 14:03
IDI Lebak

Pengurus Baru IDI Lebak Dikukuhkan, Marwah Dokter Dipertaruhkan

24 September 2025 | 13:57
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda