BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Ardius Prihantono menerima vonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara.
Vonis untuk 2 mantan pejabat Dindikbud Banten itu diberikan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin 22 Agustus 2022.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018, senilai Rp25 miliar pada Dindikbud Banten.
Baca Juga: Pesan Tersembunyi dari Jennie BLACKPINK Pakai Kaus Manchester United di MV ‘Pink Venom’
Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan, keempat terdakwa Engkos Kosasih, dan Ardius Prihantono, terbukti bersalah dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ardius Prihantono,” kata Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan para terdakwa.
“Berupa pidana penjara selama satu tahun empat bulan, dan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tuturnya.
Baca Juga: Uang Muka Dibayar Rp7 Juta, Siapa Selebgram RM yang Ditangkap Polisi karena Endorse Judi Online?
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya kedua terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
“Hal yang memberatkan, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi,” katanya.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan kerugian negara sudah dipulihkan,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU, pengadaan komputer UNBK 2018 tidak memiliki analisis kebutuhan dan tidak tercantum di rencana kebutuhan barang milik Pemprov Banten.
Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki kerangka acuan kerja.
Terdakwa Engkos sebagai Pengguna Anggaran telah menandatangani pencairan pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dipesan sebagaimana kontrak, komputer UNBK yang diterima dan dibayarkan tidak sesuai dengan yang dipesan.
Terdakwa Engkos dan Ardius bersama terdakwa Ucu dari PT CAM dan Manahan dari PT AXI dinilai telah merekayasa pemilihan barang di e-Katalog.
Padahal, menurut jaksa, PT AXI sebagai penyedia tidak memiliki barang atau paket komputer UNBK.
Pesanan melalui e-Katalog itu tidak dilakukan oleh PT AXI, tapi oleh Ucu dari PT CAM. Penyedia itu juga tidak berasal dari rantai pasok, tapi membeli dari distributor.
Baca Juga: Putri Chandrawati Sudah Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Tapi Belum Ditahan Dipertanyakan
Selain itu, software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia.
Engkos dan Ardius didakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan negara Rp 8,9 miliar.
Hal ini berdasarkan audit Inspektorat Banten pada 2018 pada Maret 2022.
Baca Juga: M Kafiatur Rizky Pencetak Gol di Final Piala AFF 2022 U16, Dedikasikan Uang Bonus untuk Orang tua
Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa Engkos Kosasih, Ardius Prihantono, masih pikir-pikir atau putusan majelis hakim.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis dua terdakwa lainnya Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna, dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing masih menunggu pembacaan putusan majelis hakim. ***