BANTENRAYA.COM – Tak tahan menahan nafsu, seorang paman berinisial SA (28) warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Serang nekat memperkosa keponakannya yang masih berusia 16 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa perkosaaan itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek pada Minggu 31 Juli 2022 lalu.
“Pada saat kejadian korban tengah menginap di rumah tersangka,” katanya dalam rilis yang diterima Bantenraya.com, Senin 15 Agustus 2022.
Romdhon menambahkan pelaku melakukan perkosaan, saat korban sedang tertidur. Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital.
Baca Juga: Kumpulan Quotes dari Drakor Extraordinary Attorney Woo Menyentuh Hati dan Relate dengan Kehidupan
“Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Romdhon mengungkapkan meski aksinya telah kepergok oleh korban. Pelaku tidak mengakuinya dan beralibi menyelimuti korban karena banyak nyamuk.
“Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar. Kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa,” ungkapnya.
Romdhon menjelaskan setelah kejadian itu, korban melaporkan aksi bejat pamannya itu kepada bibinya yang juga istri pelaku.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pegawai Alfamart Dipaksa Minta Maaf: Diancam UU ITE hingga Dibela Hotman Paris
“Pelaku kembali ditanya oleh istrinya, tapi pelaku masih mengelak melakukan perbuatan asusila,” jelasnya.
Romdhon mengatakan korban kemudian pulang ke rumahnya, dan kembali menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
“Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek. Setelah mendapat laporan, kami langsung menangkap SA di rumahnya,” katanya.
Romdhon menegaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. ***



















