BANTENRAYA.COM – Usai mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.
Diketahui, Satgassus Merah Putih tersebut dibentuk Jenderal Tito Karnavian yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Dimana tugas Satgasus Merah Putih sendiri yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Baca Juga: Gus Samsudin Tuntut 100 Miliar Kepada Pesulap Merah, Ini Alasannya
Lalu ada juga tugas lainnya Satgasus Merah Putih untuk menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Dikutip BantenRaya.Com dari berbagai sumber pada Jumat 12 Agustus 2022, pembubaran tersebut disampaikan langsung Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pada Kamis 11 Agustus tadi malam.
Ia menyampaikan, jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah resmi membubarkan Satgasus Polri yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pemisahan Bank Banten-PT BGD Alot, Kejaksaan Ikut Turun Tangan
Hal itu karena saat ini Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diumumkan langsung Sigit pada Selasa 9 Agustus lalu.
“Satgassus Polri (Merah Putih), Kapolri sudah menghentikan kegiatan satgasus polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgassus Polri,” katanya.
Satgasus Merah Putih dibentuk berdasarkan surat perintah (sprin) nomor: Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Dimana satuan tugas tersebut pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Jabatan Kasatgassus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.
Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, Brigadir J yang tewas ditembak merupakan anggota Satgassus. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) juga anggota Satgassus.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” tutupnya. ***