BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten kini menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam merealisasikan pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (PT BGD).
Kehadiran Kejati Banten dibutuhkan untuk memberikan pendampingan hukum agar proses pemisahan Bank Banten dan PT BGD tak menabrak aturan pelaksanaannya.
Seperti diketahui, PT BGD yang merupakan BUMD Pemprov Banten adalah pemegang saham pengendali dari Bank Banten.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Marah Istrinya Dilecehkan saat Berada di Magelang
Kini, keduanya akan dipisah dan menjadi entitas BUMD masing-masing.
Demikian terungkap dalam acara sinergi kolaborasi antara kejati Banten bersama Pemprov Banten dan Bank Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 11 Agustus 2022.
Seperti diketahui, rencana pemisahan Bank Banten dan BGD telah ada sejak beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, pelaksanaannya selalu gagal.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tempat Terbaik Menyaksikan Hujan Meteor Perseid, di Sini Lokasi Tepatnya
Bahkan pada 2020, Bank Banten hampir dimerger ke Bank Jabar Banten (BJB) setelah dinyatakan tak sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak BGD dan Bank Banten sendiri akhirnya menyepakati untuk berpisah melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT BGD yang digelar di Aula Setda Provinsi Banten pada 24 September 2021 lalu.
Akan tetapi sekali lagi, kesepakatan itu hingga kini belum juga terwujud.
Artikel Terkait
Bank Banten Tutup 4 Kantor Cabang hingga Agustus 2022, Bagaimana Nasib Para Nasabah?
BREAKING NEWS! Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Banten
Plt Pimpinan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tersangka Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar
Jadi Tersangka, Vice President Bank Banten Ditahan
Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Banten Sudah Tak Aktif Sejak Agustus 2021
Ini Klarifikasi Bank Banten Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet Rp65 Miliar
MAKI Desak Kejati Ungkap Aktor Lain di Kasus Bank Banten
Kejati Kejar Aset Tersangka Bank Banten