Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Suami Asal Jakarta Jajakan Istri Via Medsos, Tarifnya Rp500 Ribu

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
9 Agustus 2022 | 18:11
Suami Asal Jakarta Jajakan Istri Via Medsos, Tarifnya Rp500 Ribu

Pengunjung Pengadilan melihat suasana persidangan kasus suami jajakan istri lewat medsos di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 9 Agustus 2022. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ahmad Rivai, warga Jakarta didakwa Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atas dugaan menjajakan istrinya berinisial EV melalui media sosial MiChat.

Sang suami menjajakan istri itu terjadi di Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Maret 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana mengatakan, kasus suami menjajakan istrinya itu bermula pada November 2021.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dikaitan-kaitan dengan Kasus KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI, Apa Hubungannya?

Saat itu terdakwa Ahmad Rivai membuat akun MiChat untuk menjajakan EV kepada pria hidung belang.

“Pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira jam 16.30 Wib terdakwa mendapatkan pesan dari saksi MS melalui akun MiChat terdakwa,” ujar JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasmy dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 9 Agustus 2022.

“Terdakwa mengatakan bahwa saksi MS ingin melakukan Booking Order, dan obrolan tersebut berlanjut ke WhatsApp,” katanya. 

Youliana menambahkan dalam komunikasi di WhatsApp, Ahmad Rivai melakukan negosiasi dengan pria hidung belang berinisial MS, untuk kesepakatan harga jasa seksual istrinya.

Baca Juga: Brimob Kepung Rumah Ferdy Sambo Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J

BACAJUGA:

Dewa United

Dewa United Menang 4-0 Lawan Tainan City, Jadi Bekal Positif Jelang Bertemu Shan United di  AFC Challenge League

31 Oktober 2025 | 07:00
wajah glowing

Rahasia Wajah Glowing Bebas Jerawat, Level Bar Percaya Diri Auto Mentok

30 Oktober 2025 | 17:01
Info lowongan kerja PT ASDP

PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

30 Oktober 2025 | 16:40
Would You Marry Me Episode 7

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41

“Lalu terdakwa melakukan negosiasi dengan saksi MS hingga sepakat dengan tarif sebesar Rp500 ribu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Youliana mengungkapkan setelah sepakat MS kemudian mendatangi Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang untuk membayar jasa seksual sesuai dengan kesepakatan.

“Saksi MS masuk kedalam kamar, lalu bertemu dengan saksi EV. Kemudian saksi MS membayar tarif yang sudah ditentukan. Selanjutnya saksi EV mulai melayani jasa seksual,” ungkapnya.

Baca Juga: Harga Tiket Konser BLACKPINK Born Pink Bisa Didapatkan di Mana? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Ia menjelaskan tidak lama berselang, anggota Satuan Reskrim Polresta Serang Kota mendatangi Wisma Pala, dan mendapati kedua saksi tengah berduaan di dalam kamar.

“Anggota Polresta Serang Kota melakukan penggerebekan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, 4 bungkus alat kontrasepsi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Youliana menambahkan saksi MS mengaku mendapat jasa pelayanan seksual dari saksi MV, melalui terdakwa Ahmad Rivai dengan bayaran Rp500 ribu, dan Rp100 ribu untuk fee terdakwa.

Baca Juga: Link Breaking News Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Akankah Sang Dalang Terungkap?

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambahnya.

Sementara itu usai pembacaan dakwaan, terdakwa Ahmad Rivai yang tidak didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. ***

Editor: Administrator
Tags: jajakan
Previous Post

Sambut HUT Kota Serang, Walikota Nyekar di Makam Pahlawan dan Sultan Banten

Next Post

Indonesia Alami Puncak Hujan Meteor Perseid pada Agustus Ini, Simak Kapan Waktu yang Tepat untuk Melihatnya

Related Posts

Dewa United
Nasional

Dewa United Menang 4-0 Lawan Tainan City, Jadi Bekal Positif Jelang Bertemu Shan United di  AFC Challenge League

31 Oktober 2025 | 07:00
wajah glowing
Nasional

Rahasia Wajah Glowing Bebas Jerawat, Level Bar Percaya Diri Auto Mentok

30 Oktober 2025 | 17:01
Info lowongan kerja PT ASDP
Nasional

PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

30 Oktober 2025 | 16:40
Would You Marry Me Episode 7
Nasional

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41
PT Bintang Toedjoe
Nasional

Lowongan Kerja PT Bintang Toedjoe untuk Lulusan SMA, Terbuka Bagi Fresh Graduate

30 Oktober 2025 | 14:05
New Honda Genio
Nasional

New Honda Genio Tampil Beda, Ini Perubahaannya yang Bikin Makin Ingin Punya

30 Oktober 2025 | 13:46
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dewa United

Dewa United Menang 4-0 Lawan Tainan City, Jadi Bekal Positif Jelang Bertemu Shan United di  AFC Challenge League

31 Oktober 2025 | 07:00
tingkat pengangguran di Banten masih tinggi

Tingkat Pengangguran Banten Capai 6,64 Persen, Dewan Desak Pemprov Dorong Link and Match Pendidikan dan Industri

31 Oktober 2025 | 06:01
Dede Rohana

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda