BANTENRAYA.COM – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, akan kembali mengumumkan tersangka bari dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan dua orang tersangka dari tiga anggota kepolisian yang telah ditahan. Ketiganya yakni Bharada E, Brigadir RR, dan Bharada RE.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan untuk penetapan tersangka lainnya akan diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus,” kata Agus, Senin 8 Agustus 2022, dikutip ZonaSurabayaRaya.com.
Meski begitu, Agus belum dapat menjelaskan secara rinci, soal penetapan tersangka selanjutnya tersebut. Namun dirinya memastikan kasus kematian Brigadir J secepatnya tuntas.
“Insyaallah tuntas,” tambahnya.
Untuk diketahui, sedikit demi sedikit kasus kematian Brigadir J makin terang. Terlebih Bharada E sudah berani membongkar fakta sebenarnya penyebab kematian Brigadir J.
Bahkan Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menyebut jika Bharada E bukan tanpa sebab membuat pengakuan bohong. Sebab ada tekanan terhadapnya, untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan.
Baca Juga: UPDATE Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD Sebut Tersangka Menjadi 3 Orang, Siapa Saja?
Untuk kasus ini, Bharada E kemudian dijerat dengan pasal pembunuhan, yaitu pasal 338 juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
Pasca Bharada E buka suara, Mabes Polri kembali menangkap ajudan pribadi, dan sopir dari Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Sambo yaitu yaitu Brigadir RR, dan Bharada RE.
Dari kedua orang itu, polisi kembali menetapkan Bharada RE sebagai tersangka, dan disangkakan pasal pembunuhan berencana yaitu yaitu Pasal 340, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHPidana.
Baca Juga: Pengacara Kehilangan 1 Bukti Penting yang Bisa Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J
Sangkaan dalam pasal tersebut, terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun atas kesengajaan melakukan pembunuhan, atau berencana menghilangkan nyawa orang lain. (***)