BANTENRAYA.COM – Ketua Umum Slemania, Rengga Dian Senjaya menyebut pelaku pengeroyokan mendiang Tri Fajar Firmansyah disebut telah diamankan pihak kepolisian Sleman.
Kabar terbaru dari pihak Polisi Sleman telah menangkap 36 orang dari beberapa lokasi terkait insiden yang melibatkan suporter.
Dari jumlah itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Semalam sampai dini hari kami sudah mengamankan 36 orang akibat insiden itu, karena di mana-mana.
Baca Juga: Link Pendaftaran Undangan Upacara HUT ke 77 RI dan Persyaratan yang Harus Dipatuhi, Simak di Sini!
Ini bentuk kami dalam menjaga kondusivitas wilayah, agar supaya tidak ada peristiwa-peristiwa baru,” ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana dalam jumpa pres Live instgram polresleman , Selasa 2 Agustus 2022.
Satu fans PSS Sleman bernama Tri Fajar Firmansyah meninggal dunia dari kericuhan antara oknum suporter di Yogyakarta beberapa waktu lalu,
suporter bernama Tri Fajar Firmansyah dinyatakan meninggal pascaricuh dengan suporter Persis Solo, 25 Juli 2022.
Baca Juga: Fans PSS Sleman Meninggal Dunia, Catatan Kelam Suporter Indonesia Kembali Bertambah
Rony menyampaikan dari 36 orang ini sebagian besar mengaku sebagai suporter. Dari jumlah tersebut ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah karena masih terus dilakukan proses pemeriksaan.
“Kita pilah pilih yang mana yang sekiranya memenuhi perbuatan melawan hukum. Dari 36 ini, kami menetapkan 5 orang tersangka,” ucapnya.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni GAM (21) warga Piyungan, Bantul, MAL (22) warga Nogotirto, Gamping, Sleman, TH (22) warga Trihanggo, Gamping, Sleman, AM (20) warga Sewon, Bantul dan MAN (21) Srandakan, Bantul.
Baca Juga: Terbaru! 15 Link Twibbon Hari Peringatan Kemerdekaan Indonesia Yang ke-77, 17 Agustus 2022
Kelima tersangka, lanjut Rony, turut mencari suporter dari Persis Solo.
Namun, saat ini masih didalami apakah kelimanya tergabung dalam kelompok suporter tertantu.
“Di sini kami objektif melihat dari perbuatan melawan hukumnya,” ucapnya
Lima orang tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sleman. GAM ditangkap di daerah Mlati, Sleman. Tersangka MAL dan TH ditangkap di Jalan Yogya – Solo.
Tersangka AM ditangkap di Jalan Magelang, Mlati, Sleman.
Sedangkan tersangka MAN ditangkap di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman.
Baca Juga: Tergis Pengeroyokan Suporter Sleman Makan Korban Jiwa, Begini Kronologinya
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati, celurit, stik bisbol, stik knock, stik baton, carambit dan satu unit sepeda motor.
Rony menuturkan, kelima orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Tri Fajar Firmansyah saat itu jadi korban pengeroyokan ketika sedang bekerja sebagai juru parkir.***



















