BANTENRAYA.COM – Janda asal Garut ditangkap kepolisian setempat akibat mempertontokan foto syurnya di media sosial.
Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait foto syur tersebut, Kepolisian Garut langsung bergerat cepat untuk mengamankan perempuan berinisial D yang merupakan seorang janda.
Kejadian yang cukup sengit ini dibenarkan oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ia menjelaskan saat siaran live itulah pelaku D mempertontonkan kemolekan bagian tubuhnya.
“Maka itu, banyak followers dari kalangan pria yang sengaja untuk melakukan komunikasi secara langsung,” ujarnya.
Selain untuk meningkatkan jumlah followers, janda asal Garut berinisial D (20) ini juga kerap menyiarkan siaran langsung (live) via akun media sosial Instagram atau IG.
Baca Juga: Terduga Teroris di Magetan Ditangkap Densus 88 Hari Ini, Masih Jaringan Jamaah Islamiyah atau JI
D menyuguhkan siaran live berupa aksinya yang bugil atau setengah bugil dengan tarif bayaran.
Dengan cara itu, D bisa menarik followers di IG, dia memancing dengan menggoda netizen kalangan pria melalui direct message.
“Jadi, D ini kerap melakukan live Instagram, dengan mempertontonkan bagian tubuh sensitif,” kata Wirdhanto di Garut, Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Perusahaan Seret, Penerimaan Zakat Baznas Kabupaten Serang Masih Mengandalkan dari ASN
Dia mengatakan, saat berkomunikasi secara langsung itu, D terang-terangan menawarkan video ala ‘OnlyFans KW’ janda Garut. Ia menawarkan dengan beberapa pilihan dengan tarif harga yang berbeda.
Menurutnya, D menawarkan tarif untuk full bugil dibanderol seharga Rp300ribu.
Dan, untuk pose lain atau setengah bugil, ia menawarkan harga berkisar antara Rp100-200ribu.
Baca Juga: Ikuti Tuntutan Zaman, Kesti TTKKDH Bertransformasi Jadi Organisasi Modern
“Ada beberapa pilihan setengah bugil atau full. Harganya juga berbeda,” ujar Wirdhanto. Lebih lanjut, Wirdhanto menyampaikan dengan cara itu jumlah followers di IG akun IG D bertambah pesat.
Dalam kurun waktu dua bulan, jumlah followers-nya sudah mencapai angka 20 ribu.
Dengan followers itu, D mengeruk untung besar dari bisnis panas tersebut.
Baca Juga: Bumikan Empat Pilar, Pemkab Serang Bentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan
“Sehingga penghasilan dari bisnis video tak pantas itu pun cukup besar, mencapai puluhan juta rupiah,” sebutnya.
Polisi menjerat tersangka D dengan Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***